Ditengah maraknya penolakan terhadap outsourcing pada tanggal 5 agustus 2019 lalu, Pemerintah baru saja menerbitkan Permenaker No.11 Tahun 2019 yang mengatur segala urusan tentang outsourcing. Regulasi tersebut adalah perubahan dari Permenaker 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing. Ada 10 hal baru dari Permenaker tersebut.
Perizinan Via Online Single Submission
Dengan data yang tercentralisasi perusahaan outsourcing dimudahkan dengan sistem online single submission untuk memperoleh perizinan.
Hal ini untuk menghindari pengusaha outsourcing dari pungli yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tambahan Perlindungan Terkait Perjanjian PPJB
Ada klausul tambahan yand dimasukan dalam Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) yang sifatnya wajib.
Klausul tersebut wajib untuk memenuhi hak-hak pekerja. Instrumen itu mengikat pemberi kerja dan perusahaan outsourcing dalam memenuhi hak pekerja outsourcing.
Baca Juga:
- Skill Penting Yang Harus Dimiliki Seorang Supervisor
- 3 Situs Kerja Yang Paling Sering Digunakan Oleh Generasi Millenial
- Hindari 3 Bahasa Tubuh Ini Saat Sedang Meeting
- Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
- Penyebab Stres Di Tempat Kerja Yang Harus Anda Ketahui
Pendaftaran Perjanjian Perusahaan Outsourcing Dipermudah
Pihak yang terkait tidak lagi diwajibkan melampirkan PKWT dari pekerja outsourcing saat melakukan pendaftaran perjanjian outsourcing ke Disnaker. Hanya perlu melampirkan dokumen izin usaha.
Bukti Pendaftaran Lengkap 3 Hari Izin Keluar
Sebelum Permenaker baru ini di rilis, butuh 7 hari lebih untuk izin bisa keluar, saat ini hanya diperlukan 3 hari saja bisa dikeluarkan asalkan persyaratan lengkap dan jika pengajuan perijinan ditolak perusahaan outsourcing dapat mengajukan kembali.
Tidak Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Sanksi maksimal dalam Permenaker outsourcing terbaru ini adalah sanksi pembekuan izin, sampai terpenuhi semua syarat.
Tidak ada sanksi pencabutan izin usaha. Sanksi yang dikenakan jauh lebih ringan, sanksi hanya berlaku di wilayah tersebut saja.
Bentuk Perusahaan Outsourcing
Izin usaha dari OSS bisa juga untuk badan hukum selain berbentuk PT, sehingga dapat berbentuk yayasan atau koperasi yang lebih dimudahkan.
Perizinan Berlaku Secara Nasional
Perizinan dilakukan via OSS berlaku pada seluruh wilayah RI, dahulu perizinan hanya berlaku pada Kota/Kabupaten sesuai dengan wilayah operasional perusahaan.
Izin Usaha Berlaku Seterusnya
Mulai saat ini izin outsourcing tidak perlu diperpanjang dengan catatan selama perusahaan outsourcing tersebut masih beroperasi.
Pencatatan PKWT
PKWT harus dicatatkan dalam instansi ketenagakerjaan setempat dan bukti pencatatan dikeluarkan maksimal 3 hari kerja.
Saat ini prosesnya lebih cepat dari regulasi sebelumnya yaitu 7 hari kerja dan pencatatan tidak dikenakan biaya.
Peralihan Perizinan
Izin usaha yang masih berlaku sebelum diterbitkan permenaker yang baru ini berlaku sampai masa berlakunya berakhir, setelah itu bisa diurus izin baru dan ini izin tersebut akan berlaku selamanya dan izin tersebut berlaku secara nasional.
source:manajemensdm.net