Bekerja sambil berpuasa harus dilakukan oleh setiap karyawan yang beragama muslim saat bulan Ramadhan datang. Meski harus tetap bekerja saat ramadhan, karyawan beragama muslim tetap harus fokus dan mengerjakan berbagai tugas yang dimilikinya dengan baik. Baru-baru ini pemerintah melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan jika Pegawai Negeri Sipil, Polisi, dan TNI saat bulan Ramadhan dapat pulang lebih cepat dari hari biasa. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan jika total jam kerja yang didapat oleh PNS saat bulan ramadhan adalah sebesar 32,5 jam per minggu. Yang artinya ada pemotongan sekitar 2 jam perhari bagi PNS, Polisi dan TNI saat bekerja di bulan ramadhan. Dengan demikian maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja mulai dari senin hingga kamis akan bekerja pada pukul 08:00 – 15:00 WIB dan pada hari jumat akan bekerja pada pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama Lebaran Pemerintah Wajib Diikuti Perusahaan?
Dalam wawancara yang dikutip oleh detik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menjelaskan jika pengurangan jam kerja tersebut bertujuan agar PNS dapat meningkatkan ibadahnya dibulan Ramadhan ini. Lalu apakah karyawan swasta juga mengikuti aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, atau perusahaan wajib memberikan kompensasi waktu untuk karyawan swasta agar dapat meningkatkan ibadahnya. Untuk membahas hal tersebut, mari simak penjelasannya.
Pada prinsipnya, setiap perusahaan atau pengusaha wajib untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan atau pekerja untuk dapat melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama yang dianutnya. Peraturan tersebut tertuang didalam Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Salah satu contoh memberikan kesempatan yang cukup bagi karyawan untuk beribadah adalah dengan menyediakan tempat yang baik untuk beribadah.
Baca juga: Aturan Batas Waktu Pembayaran THR Sesuai Dengan Undang-Undang
Lalu bagaimana dengan buruh atau karyawan yang bekerja diperusahaan swasta, apakah mendapat kebijakan pengurangan jam kerja seperti yang didapat oleh ASN/PNS, TNI dan Polri? Tidak ada udang-undang yang menjelaskan apakah perusahaan harus mengikuti surat edaran yang diberikan oleh kementrerian terkait mengenai jam kerja karyawan di bulan ramadhan. Dalam prakteknya, pengaturan jam kerja karyawan sepenuhnya ada ditangan pengusaha atau pimpinan perusahaan. Jadi perusahaan dibebaskan apakah ingin mengurangi jam kerja karyawan agar setiap karyawan beragama muslim dapat beribadah lebih maksimal atau tetap menerapkan jam kerja seperti biasa.
Ada beberapa perusahaan yang mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja di bulan ramadhan, namun waktu yang digunakan saat bekerja tidaklah berbeda. Perusahaan hanya mengurangi jatah jam istirahat makan siang lalu memajukan jam pulang kerja karyawan dengan pertimbangan agar karyawan dapat menyiapkan menu berbuka puasa dengan tepat waktu.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? Berikut Rumusnya!
Kesimpulannya, tidak ada perbedaan waktu antara kerja dibulan ramadhan dengan waktu kerja pada bulan-bulan lain. Karyawan swasta tetap harus bekerja seperti jam biasa karena perusahaannya tidak memberikan kebijakan untuk mengurangi jam kerja. Perusahaan tetap menaati aturan pemerintah mengenai memberikan hak karyawan untuk dapat beribadah dengan membiarkan karyawan tetap berpuasa selama bekerja dan memberi izin karyawan solat.