Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK Beserta Aturannya
- HRD

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK Beserta Aturannya

Kondisi perusahaan yang tidak selalu berada dipuncak membuat perusahaan seringkali melakukan tindakan yang dapat merugikan karyawan yaitu pemutusan hubungan kerja atau yang biasa dikenal dengan PHK. Ada banyak penyebab yang dapat membuat perusahaan pada akhirnya melakukan PHK karyawannya, mulai dari kemampuan finansial yang tidak mencukupi, produktifitas karyawan yang tidak kunjung membaik atau karena beban produksi lebih besar ketimbang profit yang didapat. Saat melakukan PHK karyawan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon kepada masing-masing karyawan yang telah di PHK. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian uang pesangon pada karyawan PHK.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? Berikut Rumusnya!

Uang pesangon adalah upah atau uang yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi dari berakhirnya masa kerja karena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam pemberian uang pesangon terdapat beberapa jenis pemberian seperti penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Menghitung uang pesangon merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan seorang HRD. Untuk itu hrd harus mengetahui bagaimana cara menghitung uang pesangon dengan baik agar tidak ada kesalahpahaman serta dapat memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan yang di PHK.

Aturan pemberian uang pesangon

Memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di PHK wajib dilakukan oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan peruaturan pemerintah yang mengatur hubungan pengusaha kepada karyawannya. Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berisi: “Dalam hal terjadi pemutusan kerja, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak yang seharusnya diterima.

Baca juga: Aturan dan Cara Hitung Tunjangan Hari Raya THR Karyawan Kontrak

Perlu anda ketahui juga jika perusahaan tidak perlu memberikan uang pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun perusahaan tetap harus memberikan uang penggantian hak (UPH) kepada karyawan yang mengundurkan diri. Uang Penggantian Hak (UPH) yang dimaksud adalah uang yang didapat dari hak karyawan seperti penggantian uang cuti kerja yang belum diambil. Aturan ini dapat anda baca pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 Tentang Ketenagakerjaan.

Komponen dalam menghitung uang pesangon

Agar dapat menghitung uang pesangon karyawan, anda harus mengetahui terlebih dahulu apa penyebab pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. Hal ini penting agar anda dapat mengetahui besaran uang pesangon yang akan diberikan pada karyawan. Jika karyawan melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan kemauannya sendiri maka anda hanya perlu memberikan uang penggantian hak saja, tanpa perlu memberi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, jika perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, maka perusahaan wajib untuk memberikan seluruh pesangon. Berikut adalah komponen yang harus dibayar saat perusahaan melakukan PHK karyawan.

Baca juga: Aturan dan Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak

Dari tiga komponen uang pesangon yang harus dibayarkan diatas. Masing-masing memiliki perhitungannya tersendiri. Berikut adalah rumus menghitung uang pesangon.

Masa Bekerja Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun  9 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 6 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 7 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun
21 tahun sampai < 24 tahun 8 bulan upah
> 24 tahun 10 bulan upah

Tabel diatas menjelaskan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan PHK. Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, perusahaan juga harus membayarkan uang penggantian hak karyawan. Seperti yang telah dijelaskan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 156, berikut adalah bagian dari penggantian hak karyawan:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  2. Biaya transportasi pekerja termasuk keluarga jika karyawan mendapat mutasi kerja ke kota lain.
  3. Biaya penggantian perumahan dan kesehatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangan dan uang penghargaan masa kerja.
  4. Hal lainnya yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama.

Pembayaran upah yang digunakan untuk menghitung uang pesangon, uang penghargaaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan adalah upah yang diterima karyawan setiap bulannya. Artinya, upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulannya. Lalu bagaimana contoh menghitung uang pesangon? Berikut contoh kasus yang dapat anda pelajari.

Baca juga: Aturan Cuti Haji Dan Upah Saat Cuti Haji Sesuai Pemerintah

Cara menghitung uang pesangon karyawan

Seorang karyawan bernama Andi telah bekerja di PT Maju mundur dengan total gaji perbulan sebesar Rp 7.500.000. Setelah masa kerja 3 tahun 6 bulan, Andi di PHK oleh perusahaannya. Maka berikut adlah cara mengitung pesangon Andi:

Uang pesangon 4 x 2 = 8 x 7.500.000 = 60.000.000

Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2x 7.500.000 = 15.000.000

Uang pesangon + uang masa kerja = 75.000.000

Uang biaya perumahan dan kesehatan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Uang biaya perumahan dan kesehatan = (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x15% = 11.250.000

Total uang pesangon yang diterima Andi adalah:

pesangon + uang penghargaaan masa kerja + biaya perumahan dan kesehatan = 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000 = Rp 86.250.000

Cara menghitung uang pesangon beserta uang penggantian hak

Firmansyah telah bekerja pada PT Media Pasifik Indonesia dengan total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 3.500.000. Setelah bekerja selama 4 tahun 7 bulan, Firmansyah mendapat PHK dari perusahaan tempatnya bekerja pada bulan september. Sementara jatah cuti yang telah diambilnya sebanyak 4 hari dari total 12 hari per tahun. Berikut adalah cara menghitung uang pesangon berserta penggantian hak untuk Firmansyah:

Uang pesangon dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan : 5 x 3.500.000 = 17.500.000

Uang penghargaan masa kerja untuk karyawan 4 tahun 7 bulan 2 kali upah : 2 x 3.500.000 = 7.000.000

Uang penggantian hak cuti yang belum diambil : (Jumlah cuti yang belum diambil / Jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah dalam 1 bulan

4 / 25 hari x 3.500.000

9 – 425 x 3.500.000

525 x 3.500.000

total uang penggantian hak cuti yang belum diambil adalah:  700.000

Uang biaya perumahan dan kesehatan = (17.500.000 + 7.000.000) x 15% = 3.675.000

Total uang pesangon yang diterima Firmansyah adalah:

pesangon + uang penghargaaan masa kerja + penggantian hak cuti + biaya perumahan dan kesehatan = 17.500.000 + 7.000.000 + (700.000 + 3.675.000) = Rp 28.875.000

Sebagai seorang HRD yang selalu mengurusi segala hal yang berkaitan dengan karyawan. Penting untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon karyawan yang di PHK dari perusahaan. Tentu saja proses perhitungan pesangon merupakan hal yang sensitif bagi kedua pihak. Disatu sisi karyawan tidak ingin hak yang seharusnya ia dapatkan berkurang. Sementara perusahaan juga tidak ingin terkena masalah akibat kesalahan dari perhitungan uang pesangon.

Baca juga: 5 Tugas HRD Yang Membutuhkan Bantuan Sistem Aplikasi

Untuk mengatasi hal ini, perusahaan dapat menggunakan sistem yang dapat mempermudah pekerjaan HRD dalam menghitung uang pesangon. Salah satu sistem yang dapat diandalkan perusahaan adalah APS HRD SYSTEM. Dilengkapi dengan A.I (Artificial Intelligence) yang dapat otomatis melakukan perhitungan hanya dengan sekali klik, tentunya dapat sangat membantu HRD dalam mengerjakan tugasnya. Coba APS HRD SYSTEM sekarang!

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

2 thoughts on “Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK Beserta Aturannya

  1. Sy mau bertanya tentang pasangon sy.
    Sy terkenah phk,bukan karena pelangaran
    Tapi perusahaan mengadakan perampingan dan penyesuaian.
    Gaji sy 2.900.000
    Masa kerja sy tinggal 23hari masuk 3tahun
    Minta solusi cara perhitungan uang .tanggal pemberhentian resmi saya 30 september,2019.pasangon.
    Tanggal masuk sy 17oktober,2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.