- HRD

Besaran Maksimal Biaya Jabatan PPh 21

PPh 21 karyawan yang dihitung oleh perusahaan biasanya adalah PPh 21 karyawan tetap. Yang dimaksud karyawan tetap menurut peraturan perpajakan adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap, selain iuran pensiun, ada juga komponen pengurang lain yang disebut biaya jabatan, berikut ini penjelasannya.

Definisi Biaya Jabatan

Didalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No.Per-16/PJ/2016 mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Penyetoran, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai karyawan tetap tanpa memandang memiliki jabatan atau tidak.

Jadi, dapat diasumsikan bahwa biaya jabatan sebagai pengeluaran pegawai tetap untuk memperoleh penghasilan. Maka dalam perhitungan PPh 21 boleh dikurangi dengan biaya jabatan terlebih dahulu.

Sehingga, biaya jabatan tidak ada kaitannya dengan jabatan formal atau posisi pegawai didalam perusahaan. Dari staf biasa hingga direktur berhak memasukan biaya jabatan dalam komponen penguran penghasilan bruto.

Baca Juga:

Peraturan Biaya Jabatan

Didalam UU No.36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat 3, menyatakan bahwa penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulannya adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Iuran Pensiun.

Namun yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan adalah PMK Nomor 250/PMK.03/2008 tentang besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tetap atau juga pensiunan.

Adapun besaran nilai biaya jabatan karyawan yang boleh dikurangkan dari penghasilan, telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 PMK, yang menyatakan:

Besar biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi karyawan tetap sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 tahun 2008 ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, atau setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan.

Ketentuan Biaya Jabatan

Peraturan Menteri Keuangan juga membuat aturan mengenai ketentuan biaya jabatan sebagai berikut:

  • Jika seseorang pegawai pada awal tahun sudah berstatus karyawan tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan januari sampai akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti kerja.
  • Jika seseorang pegawai baru diangkat sebagai karyawan tetap dalam tahun kalender masehi, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
  • Jika karyawan tetap telah berhenti bekerja dalam tahun kalender masehi, maka biaya jabatan dihitung dari bulan januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Pengenaan biaya jabatan berdasarkan dari seluruh penghasilan bruto setahun, baik penghasilan yang bersifat teratur atau tidak, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lembur.

Contoh penghitungan biaya jabatan PPh 21:

Santoso menerima gaji poko dan tunjangan tetap Rp. 9.000.000 sebulan, maka biaya jabatannya:

Gaji setahun : 12 x Rp. 9.000.000 = Rp. 108.000.000

Biaya jabatan : 5% x Rp. 108.000.000 = Rp. 5.400.000

Contoh lainnya:

Santoso mendapatkan gaji poko dan tunjangan sebesar Rp. 15.000.000 per bulan, maka biaya jabatannya:

Gaji setahun : 12 x Rp. 15.000.000 = Rp. 180.000.000

Biaya jabatan : 5% x Rp. 180.000.000 = Rp. 9.000.000*

= Rp. 6.000.000

*) biaya jabatan maksimal Rp. 6.000.000 setahun

Dengan software HR terbaik menghitung PPh 21 karyawan sangat mudah, praktis dan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.