- HRD

5 Komponen Gaji Dalam Sistem Pengupahan

Gaji, imbalan atau upah merupakan salah satu hak setiap pekerja, buruh, atau karyawan yang bekerja melakukan sesuatu untuk orang, lembaga, atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Perusahaan wajib membayarkan gaji atau upah sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja, kontrak kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah menetapkan atau membuat regulasi mengenai besaran dan komponen-komponen gaji agar tidak ada kesenjangan dalam memberi gaji pada setiap tenaga kerja.

Komponen Gaji Berdasarkan UU

Pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.SE/07/MEN/1990 tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang dibutuhkan untuk membentuk penghasilan untuk karyawan.

  1. Upah Pokok
    Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap
    Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan pada pekerja dan keluarganya.
  3. Tunjangan Tidak Tetap
    Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang diberikan secara langsung pada pekerja dan keluarganya, serta tidak berkaitan dengan pekerja.

Baca Juga:

Komponen-Komponen Gaji Umum

Ada beberapa komponen-komponen gaji yang dipertimbangkan oleh pengusaha, diantaranya seperti:

  1. Upah/Gaji Pokok
    Gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya, dengan besaran tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Pada umumnya besaran gaji pokok mengacu pada UMR (Upah Minimum Regional) yang berlaku pada daerah atau kota tersebut.
  2. Tunjangan Tetap
    Tunjangan tetap adalah benefit yang diterima karyawan atau pekerja ketika bekerja diperusahaan tertentu. Tunjangan tetap nilainya tidak berubah selama karyawan bekerja pada posisi yang sama, dan akan berubah jika ada promosi atau demosi jabatan.
  3. Tunjangan Tidak Tetap
    Tunjangan tidak tetap nilainya tidak tetap setiap bulannya tergantung pada berbagai faktor, seperti laba perusahaan, kehadiran, dan lainnya.
  4. Potongan
    Potongan biasanya terdiri dari PPh Pasal 21 dan Iuran BPJS. Ada juga potongan lainnya yang bersifat tidak tetap dan berhubungan dengan karyawan, seperti, cicilan utang pada perusahaan, denda keterlambatan, atau sanksi-sanksi lainnya.
  5. Upah Lembur
    Upah lembur adalah komponen tambahan yang diberikan sebagai imbalan kerja yang dilakukan diluar jam kerja resmi. Perusahaan-perusahaan yang menerapkan sistem kerja lembur wajib memasukan komponen upah lembur dalam perhitungan gaji karyawan.

Semua penghitungan komponen gaji dalam dilakukan dengan mudah menggunakan APS HRD System yang telah terintegrasi serta menggunakan sistem terbaru, gunakan versi lite gratis sekarang.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.