PPH 22 merupakan dasar pembayaran pajak bagi perusahaan swasta atupun negeri. Berdasarkan regulasi tersebut pelaku bisnis wajib membayar pajak impor, ekspor atau re-impor. Tentu saja perusahaan harus sudah memenuhi kualifikasi kelayakan, minimal telah menjalankan ketiga aktivitas tersebut.
Dalam PERMENKEU RI No.92/PMK.03/2019 telah menjelaskan lebih dalam terkait badan yang akan memungut pajak PPH 22 ini. Jadi anda harus mengerti tentang perubahan yang terjadi pada PERMENKEU tersebut.
Arti PPH 22 Bagi Perusahaan
Sebagian besar PPH 22 ini dikenakan pada satu arah saja. Yang berarti satu wajib pajak yang wajib membayarnya. Biasanya perhitungan PPH 22 jauh lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan jenis pajak lainnya. PPH 22 ini lebih majemuk dalam pengertian dan pengaplikasiannya.
Baca Juga:
- 6 Cara Membuat Karyawan Tetap Aktif
- Kemampuan Dasar Untuk Seorang HRD
- Meningkatkan Kinerja Karyawan Dengan Sistem Payroll Yang Tepat
- Klaim PPn Jarak Tempuh Kendaraan Pribadi
- 10 Trik Jitu Memaksimalkan Kinerja Tim Penjualan Perusahaan Anda
Badan Pemungutan PPH 22
Dalam peraturan yang disetujui oleh Presiden ini adalah sebuah pemungutan pajak PPH 22. Pertama ada Bank Devisa serta Dirjen Bea dan Cukai. Kedua instansi ini wajib menarik sebesar 1,5% dari total keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
Berbeda lagi jika pemungutan PPH 22 ini berdasarkan badan pemerintahan maka instansi yang berkewajiban untuk memungutnya adalah instansi pemerintah dan KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran). Setiap perusahaan negara atau swasta memiliki badannya sendiri yang berkewajiban untuk memungut pajak.
Instansi Pemerintahaan Dikenai PPH 22
Perusahaan pasti membeli barang dengan menggunakan uang persediaan. Jika, mekanisme PPH 22 berlaku pada perusahaan tersebut, lalu badan yang harus menarik pajaknya adalah bendahara pengeluaran.
Tentu saja UP ini kondisi yang privasi jika dibandingkan dengan yang lainnya. Jadi, mekanisme pemungutan pajaknya harus dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Sehingga saat negara memungut pajak tersebut dari uang persediaan, namun kerahasiaan arus kas tetap terjaga.
Perindustrian Dan Eksportir Bahan
Tentu saja segala bahan baku ekspor akan dikenai pajak PPH 22 ini. Sebab segala bahan yang berasal dari dalam negeri harus mendapatkan keuntungan. Walaupun jenis pajak ini memiliki banyak manfaat bagi negara tetap masih ada oknum pelaku bisnis yang tidak mau membayar PPH 22 ini karena nilainya terlalu tinggi.
sumber: jojonomic.com/blog