cara terbaru membuat kartu kuning
- Profesi

Persyaratan Dan Cara Lengkap Membuat Kartu Kuning Terbaru

Pernahkan anda mendengar kartu kuning pekerja? atau taukah anda cara membuat kartu kuning Jika anda belum pernah mendengarnya maka artikel ini cocok untuk anda baca. Kartu pencari kerja atau yang sering dikenal dengan kartu kuning adalah kartu yang dapat digunakan untuk mencari kerja. Kartu kuning juga merupakan salah satu peryaratan yang harus disertakan ketika akan melamar pekerjaan pada instansi pemerintahaan seperti badan usaha milik negara (BUMN) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun penggunaan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja tidak hanya bertujuan sebagai persyaratan saat melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi yang berkaitan pemerintah saja. Anda juga dapat menggunakan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja untuk melamar diperusahaan swasta. Selain itu kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja juga berfungsi untuk mendata penduduk yang sedang mencari pekerjaan disebuah wilayah provinsi, kabupaten atau kota, dan Dinas Tenaga Kerja juga akan menyalurkan data penduduk yang mencari kerja ke perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Baca juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan Yang Baik Dan Benar

Lalu bagaimana cara lengkap untuk membuat kartu kuning? Sebelum membahas cara lengkap membuat kartu kuning, ada baiknya anda memahami lebih jauh mengenai kartu kuning dan mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi saat akan membuat kartu kuning.

Mengapa bernama kartu kuning?

cara lengkap membuat kartu kuning

Banyak orang mengira jika kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja adalah kartu yang hanya digunakan ketika akan melamar di perusahaan negara, namun pada kenyataannya tidaklah seperti itu. Penyebutan kartu kuning sebenarnya bukanlah penamaan resmi dari pemerintah. Dahulu, pada saat membuat kartu tanda pencari kerja, pemerintah akan menggunakan selembar kertas berwarna kuning sebagai media untuk mencetak formulir yang datanya telah diisi, oleh karena itu banyak masyarakat yang menyebutnya dengan sebutan kartu kuning pencari kerja. Jika dahulu kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning sangat penting bagi pencari kerja, di era seperti sekarang fungsi dari kartu kuning sendiri sudah banyak dilupakan oleh pencari kerja. Nama resmi dari kartu kuning adalah surat AK-1 (Antar Kerja) yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja pada setiap daerah di kota dan kabupaten selurun Indonesia.

Baca juga: Cara Mudah Membuat NPWP Online Terbaru Untuk Karyawan

Syarat membuat kartu kuning pencari kerja

Cara membuat kartu kuning terbaru sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan anda melengkapi sejumlah persyaratan untuk membuat kartu kuning terbaru. Sebelum membuat kartu kuning terbaru pastikan anda mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam membuat kartu kuning pencari kerja terbaru. Untuk membuat kartu kuning terbaru, persyaratan yang harus dipersiapkan tidaklah terlalu sulit. Ada beberapa syarat yang harus anda lengkapi sebelum membuat kartu kuning. Anda dapat melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sebelum hari pendaftaran kartu kuning. Berikut adalah persyaratan yang harus di lengkapi.

Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir

Syarat pertama yang harus anda lengkapi saat akan mendaftar kartu kuning adalah memberikan fotokopi atau salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir. Anda juga dapat membawa ijazah asli untuk berjaga jika petugas menanyakannya.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)

Syarat kedua yang harus anda lengkapi adalah menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM). Meskipun terkadang ada petugas yang hanya meminta anda untuk menunjukkan kartu tanda penduduk asli. Namun ada baiknya untuk menyiapkan terlebih dahulu fotokopi KTP dan SIM agar pembuatan kartu kuning dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: 10 Pertanyaan Sulit Ketika Wawancara Kerja Beserta Jawabannya

Fotokopi akte kelahiran

Syarat ketiga ini bukanlah persyaratan wajib untuk dilengkapi saat akan membuat kartu kuning, tetapi tidak ada salahnya untuk membawa fotokopi akte kelahiran agar segala proses pembuatan kartu kuning tidak terkendala.

Pasfoto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Syarat terakhir yang harus anda persiapkan untuk membuat kartu kuning adalah pasfoto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Cetaklah pasfoto tersebut dengan warna merah pada latar belakangnya.

Jika persyaratan diatas telah anda lengkapi, maka gabungkan semua berkas kedalam satu map atau folder agar mudah untuk dibawa. Pastikan juga tidak ada dokumen persyaratan yang tertinggal agar proses pembuatan kartu kuning dapat berjalan sesuai prosedur.

Biaya pembuatan kartu kuning terbaru

Banyak masyarakat yang akan membuat kartu kuning menanyakan mengenai biaya saat membuat kartu kuning. Perlu anda ketahui, dalam membuat kartu kuning terbaru baik melalui situs online ataupun melalui kantor dinas ketenagakerjaan tida dipungut biaya sepeser pun. Pemerintah tidak menetapkan biaya dalam melakukan pembuatan kartu kuning dengan tujuan agar pencari kerja mendapatkan wadah untuk mempermudah mencari kerja. Jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab meminta sejumlah uang saat akan membuat karu kuning, maka anda dapat melaporkannya ke pihak dinas ketenagakerjaaan.

Baca juga: Mengenal Jenis Pangkat, Ruang Kerja Dan Golongan Dalam PNS

Cara lengkap membuat kartu kuning terbaru

Pembuatan kartu kuning akan selesai dengan cepat jika anda mengetahui cara lengkap membuatnya. Dalam membuat kartu kuning pencari kerja dapat dibilang tidak terlalu rumit terlebih jika anda telah mengetahui bagaimana cara lengkap dalam pembuatan kartu kuning. Untuk itu anda harus mengetahui cara lengkap membuat kartu kuning agar tidak terbebani dan bingung dengan persyaratan yang wajib dibawa maupun prosedur pembuatannya. Berikut adalah caranya.

Pastikan anda telah melengkapi dokumen seperti diatas, setelah itu jangan lupa untuk bawa dokumen tersebut saat akan membuat kartu kuning. Kemudian datangi kantor dinas tenaga kerja yang ada dikota atau daerah anda. Masuk dan lihat loket khusus untuk pembuatan kartu kuning pada kantor dinas tenaga kerja.

Kemudian serahkan dokumen yang telah anda bawa, tunggu hingga nama anda dipanggil oleh petugas. Jika telah dipanggil anda akan ditanyai tujuan dalam pembuatan kartu kuning. Kemudian petugas akan mengisi kartu kuning dengan data yang telah anda berikan saat akan mendaftar, namun terkadang petugas akan menyuruh anda untuk mengisinya sendiri. Tempel pas foto yang telah anda bawa kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian tanda tangan. Pastikan data yang ada didalam kartu kuning valid dan benar. Kemudian petugas akan menstempel dan menandatangani kartu kuning anda.

Baca juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu petugas akan menyuruh anda untuk menyalin atau memfotokopi kartu kuning yang telah selesai dibuat untuk keperluan legalisir. Silahkan fotokopi kartu kuning anda sebanyak yang anda perlu, kemudian berikan kepada petugas untuk dilakukan legalisir. Perlu diketahui jika masa dari kartu kuning adalah dua tahun sementara fotokopi yang telah diberikan legalisir berlaku selama enam bulan.

Cara lengkap membuat kartu kuning online terbaru

Dalam membuat kartu kuning online terbaru, persyaratan yang harus dipersiapkan hampir sama dengan membuat kartu kuning pada umumnya hanya saja anda perlu mengupload pasfoto dalam ukuran 3 x 4 cm pada saat akan mengisi formulir pendaftaran kartu kuning online. Berikut adalah cara lengkap membuat kartu kuning online terbaru.

  • Untuk membuat kartu kuning online, silahkan buka halaman situs resmi dari Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id kemudian pilih tombol “daftar“.
  • Kemudian masukkan alaman email, nomor telepon asli dan password atau kata sandi yang anda inginkan. Jangan lupa juga untuk memilih sebagai pencari kerja karena tujuan anda mendaftar adalah untuk membuat kartu kuning.
  • Setelah selesai klik tombol daftar. Kemudian anda akan masuk kedalam dashboard, pastikan anda memasang pasfoto yang telah anda persiapkan sebelumnya.
  • Isi kolom data diri yang sesuai dengan diri anda. Isi juga keterampilan yang anda miliki, pendidikan, dan keahlian yang anda miliki.
  • Kemudian pada bagian pekerjaan, anda dapat mengisi detail mengenai pekerjaan yang anda minati. Anda akan ditanya apakah lebih suka untuk bekerja diluar negeri atau didalam negeri, jabatan yang diinginkan dan gaji yang diharapkan.
  • Setelah semua data telah terisi, silahkan klik tombol simpan maka data anda akan tersimpan di dinas ketenagakerjaan.

Jika seluruh data telah selesai anda isi, tahap selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor Dinas tenaga kerja untuk mengambil kartu kuning yang telah di legalisir dan telah dicetak.

Baca juga: 8 Hal Yang Harus Dihindari Saat Hari Pertama Bekerja

Tips saat membuat kartu kuning online terbaru

Saat membuat kartu kuning ada beberapa yang dapat anda pertimbangkan agar segala prosesnya dapat berjala ndengan baik, berikut, perhatikan tips berikut ini:

  • Saat akan menggungah foto anda, pastikan ukuran foto tersebut 3×4 cm dengan ukuran maksimal sebesar 100kb.
  • Ketika akan meminta bentuk cetak dari kartu kuning, pastikan anda tetap membawa persyaratan seperti membuat kartu kuning pada umumnya.
  • Jika petugas telah memberikan kartu kuning, jangan lupa untuk menyalin atau memfotokopi kartu kuning sebanyak yang anda inginkan kemudian berikan kepada petugas untuk dilegalisir.

fotokopi yang telah dilegalisir oleh petugas dinas tenaga kerja dapat anda gunakan untuk melamar pekerjaan untuk itu jangan sampai lupa meminta legalisir pada fotokopi kartu kuning yang telah anda buat.

Baca juga: Jenis-Jenis Wawancara Kerja Yang Wajib Diketahui

Itu tadi adalah cara lengkap dalam membuat kartu kuning untuk mencari kerja. Walau mungkin sekarang kartu kuning sudah bukan jadi hal wajib dalam mencari kerja, bukan berarti anda mengabaikannya begitu saja. Kartu kuning dapat menjadi nilai lebih anda saat akan melamar kerja. Bukan hanya akan memudahkan anda saat melamar kerja. Data yang anda berikan ke dinas tenaga kerja juga akan disalurkan kepada perusahaan yang mencari karyawan dengan kemampuan dan keterampilan yang telah anda isi saat membuat kartu kuning.

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

7 thoughts on “Persyaratan Dan Cara Lengkap Membuat Kartu Kuning Terbaru

  1. Di pendaftaran ada kolom Nem/IPK, bagaimana cara mengisinya? Karna saya lulusan corona tidak mengikuti ujian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.