Apa yang anda rasakan ketika mendapat pemberitahuan jika anda diterima pada perusahaan yang sudah anda impikan setelah melewati berbagai proses kerja yang panjang? Tentu saja anda akan merasa sangat senang dan tidak dapat menunggu untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja. Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian bersama yang disepakati oleh calon karyawan dan perusahaan. Kontrak kerja berisi dengan perjanjian dan ketentuan yang mengatur karyawan selama bekerja diperusahaan termasuk dengan aturan libur kerja, upah atau gaji, jam kerja dan hal lain berkaitan dengan aturan karyawan saat bekerja.
Meskipun kontrak kerja adalah salah satu bagian yang paling penting saat akan mulai bekerja di perusahaan, kebanyakan calon karyawan tidakakan membaca dengan teliti isi dari perjanjian kontrak kerja. Beberapa calon karyawan percaya jika isi dari perjanjian kerja sama persis seperti apa yang mereka harapkan dan mereka pahami. Mungkin sebagian calon karyawan akan membaca perjanjian kerja, namun tidak melihat dengan teliti mengenai aturan-aturan yang sedikit rumit.
Baca juga: 5 Hal Yang Tidak Boleh Anda Lakukan Saat Wawancara Kerja
Padahal, perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah hal yang sangat penting sebelum sepakat untuk bekerja di perusahaan. Misalnya ada beberapa poin penting yang tidak sesuai dengan apa yang anda inginkan dan anda harapkan. Untuk itu anda harus melihat dan memperhatikan dengan teliti isi perjanjian kerja. Berikut adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum menandatangani perjanjian kontrak kerja di perusahaan baru:
Perhatikan job description
Gaji dan tunjangan
Pemberian gaji atau upah beserta dengan tunjangan dapat menjadi salah satu pertimbangan yang paling penting saat akan memilih pekerjaan. Mungkin sebelumnya anda telah sepakat dengan besar upah yang akan diberikan setiap bulannya, namun bisa saja terjadi miskomunikasi mengenai besar gaji yang disepakati. Misalnya kedua belah telah menyepakati upah Rp.10.000.000,- per bulan, namun pihak perusahaan menjelaskan jika upah Rp.10.000.000,- adalah upah total yang sudah termasuk dengan tunjangan kerja yang didapatkan sementara anda berifikir jika upah sebesar Rp.10.000.000,- adalah upah bersih tanpa termasuk dengan tunjangan. Untuk itu pastikan anda mengecek dengan teliti lagi informasi mengenai gaji dan tunjangan saat akan menandatangani perjanjian kontrak kerja.
Baca juga: 6 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Negosiasi Gaji
Jadwal kerja
Selain dua hal diatas, mengetahui dengan jelas jadwal kerja pada perusahaan merupakan hal yang wajib saat akan menandatangani kontrak kerja. Misalnya anda tidak bisa bekerja dihari sabtu karena ingin berkumpul dengan keluarga namun perusahaan yang nantinya akan jadi tempat bekerja anda memiliki aturan bekerja hingga hari sabtu. Selain itu bagaimana perhitungan uang lembur jika suatu saat anda terpaksa harus lembur untuk menyelesaikan pekerjaan.rtime hours and how to deal with the overtime task.
Tanggal mulai bekerja
Memahami dan mengetahui kapan anda akan mulai bekerja diperusahaan baru juga salah satu hal yang penting jika anda sebelumnya masih bekerja diperusahaan. Tentu dengan mengetahui secara detail kapan akan mulai bekerja diperusahaan baru, anda dapat mempersiapkan surat pengunduran diri untuk perusahaan anda sebelumnya. Dengan begitu perusahaan lama anda tidak akan menganggap diri anda adalah orang yang tidak profesional dalam bekerja. Untuk membuat surat pengunduran diri, anda dapat membaca artikel cara membuat surat pengunduran diri kerja yang baik dan benar.
Aturan cuti dan sakit
Hal lain yang perlu anda perhatikan saat sebelum menandatangani perjanjian kontrak kerja adalah atura mengenai cuti dan sakit. Apakah perusahaan menerapkan aturan yang sudah sesuai dengan pemerintah dimana jika sakit akan tetap di upah dan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun akan mendapat jatah cuti. Jika perusahaan yang nantinya akan menjadi tempat anda bekerja mengikuti aturan seperti pada perusahaan maka tentu anda tidak perlu ragu untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja.
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2018
Peraturan perusahaan
Hal terakhir yang harus anda perhatikan sebelum menandatangani perjanjian kontrak kerja adalah memperhatikan aturan yang berlaku diperusahaan. Jangan sampai aturan-aturan yang ada didalam perusahaan akan mengekang anda dalam bekerja dan membatasi kinerja anda. Selain itu anda harus mencaritahu prosedur pemutusan kerja, pengunduran diri dan hal lain yang berkaitan dengan administratif.
Sumber: hrinasia.com