Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Salah satu bentuk ketaatan terhadap negara adalah dengan mendaftar NPWP. Nomor Pengguna Wajib pajak atau yang biasa dikenal dengan NPWP adalah kartu yang berisi dengan nomor wajib pajak yang dapat dipergunakan oleh wajib pajak untuk mempermudah proses administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP dapat digunakan sebagai pengenal dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Berdasarkan aturan yang telah ditentukan pemerintah, setiap karyawan atau pekerja yang telah memiliki penghasilan dinyatakan sebagai wajib pajak dan diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP. Namum masih ada banyak karyawan yang belum mengerti tujuan dari mendaftarkan NPWP, padahal banyak sekali keuntungan yang akan didapat jika mendaftar NPW seperti untuk mengurus administrasi pajak, mengurangi beban biaya sebesar 20% dariĀ Pajak Penghasilan PPH 21, melakukan peminjaman uang pada bank, membuat paspor dan hal penting lainnya.
Baca juga: Cara Terbaru Menghitung BPJS Kesehatan Untuk Karyawan
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja yang tidak memiliki waktu yang banyak ataupun yang belum membuat NPWP dengan membuka sistem pendaftaran secara online. Untuk mendaftar NPWP online untuk karyawan, ada beberapa persyaratan sederhana yang harus dipersiapkan diantaranya adalah:
Scan kartu tanda penduduk (KTP)
Scan kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia (WNI), sementara untuk warga negara asing (WNA) dapat menggunakan scan paspor, kartu izin tinggal sementara (KITAS) maupun kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Scan surat keterangan kerja dari perusahaan
Salinan dari surat keterangan kerja dari perusahaan yang bertujuan untuk menegaskan jika anda adalah karyawan diperusahaan tempat anda bekerja.
Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Email aktif
Pastikan anda memiliki email aktif yang dapat dipergunakan untuk mendaftar NPWP online.
Mengisi formulir pendaftaran
Mengisi formulir yang disediakan saat melakukan pendaftaran melalui situs resmi NPWP.
Cara buat NPWP online terbaru
Setelah anda melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP online, maka sekarang saatnya untuk melakukan pendaftaran NPWP melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah, berikut adalah tahapan cara membuat NPWP yang dapat anda ikuti.
Daftar akun online
Silahkan buka situs https://ereg.pajak.go.id pada aplikasi browser yang ada didalam komputer, laptop maupun smartphone anda. Setelah anda membuka situs tersebut, akan muncul tampilan untuk login ke dalam NPWP online, karena anda belum pernah mendaftar NPWP sebelumnya, maka pilih bagian daftar.
Masukkan email dan captcha
Setelah anda menekan tombol daftar maka akan muncul halaman yang berisi dengan form yang mengharuskan anda memasukkan email aktif dan mengisi kode keamanan atau captcha. Pastikan anda mengisinya dengan email yang masih aktif, setelah itu klik tombol daftar.
Setelah anda menekan tombol daftar, maka akan muncul pemberitahuan untuk mengecek email yang telah didaftarkan. Silahkan anda buka email yang telah didaftarkan lalu cek kotak masuk, jika tidak ada dikotak masuk maka silahkan cek didalam folder spam.
Baca juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Isi formulir pendaftaran akun NPWP
Setelah anda mengecek email masuk dan meng-klik tautan yang ada didalam email, maka anda akan diarahkan menuju halaman yang berisi dengan formulir pendaftaran akun NPWP online. Silahkan isi formulir sesuai dengan data asli yang anda miliki. Setelah anda selesai mengisi data yang diminta, maka klik tombol daftar sekali lagi untuk melakukan pengimputan data yang telah diisi didalam formulir. Silahkan cek kembali email anda untuk melakukan konfirmasi akun.
Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak
Untuk mengisi formulir pendaftaran wajib pajak, silahkan login akun yang telah anda buat sebelumnya di halaman https://ereg.pajak.go.id. Kemudian isi kolom seperti gambar dibawah, pada bagian kategori wajib pajak pilih “Orang Pribadi” jika anda ingin mendaftar NPWP pribadi. Sementara pada status pusat-cabang pilih “Pusat” jika anda belum menikah atau lajang dan pilih “cabang” jika anda adalah wanita yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP pada suami.
Baca juga: Mengenal Jenis Pangkat, Ruang Kerja Dan Golongan Dalam PNS
Setelah anda mengisi formulir yang ada dibagian pertama, silahkan lanjutkan pengisian formulir pada bagian-bagian lainnya hingga selesai. Jika anda telah selesai mengisi formulir dengan benar, klik tombol selesai. Selanjutnya anda akan dialihkan kebagian dashboard situs, silahkan klik tombol “minta token” yang ada didalam dashboard. Kemudian silahkan periksa kotak masuk pada email anda, jika dalam satu menit token masih belum dikirim, silahkan tekan kembali tombol “minta token”. Jika email yang berisi token telah masuk, salinlah token tersebut. Buka kembali halaman dashboard yang ada di NPWP online, pilih tombol “kirim permohonan”, selanjutnya isi token yang telah anda salin kedalam form token yang ada di halaman, kemudian klik “kirim”. Jika muncul notifikasi sukses artinya anda telah berhasil melakukan permohonan pembuatan NPWP, silahkan tunggu hingga permohonan anda dinyatakan sukses. Jika permohonan telah sukses, maka kartu NPWP anda akan dikirimkan oleh pihak perpajakan. Namun jika kartu NPWP anda tidak kunjung datang, cobalah untuk menghubungi kantor pajak tempat anda terdaftar, mereka tidak akan segan untuk memberikan bantuan.
Sumber gambar: pajakbro.com