Didalam sebuah perusahaan terdapat dua jenis karyawan yang pertama adalah karyawan permanen atau karyawan tetap dan yang kedua adalah karyawan kontrak. Karyawan kontrak biasanya adalah karyawan yang baru bergabung menjadi bagian di perusahaan tersebut. Biasanya perusahaan tidak akan menjadikan karyawan baru sebagai karyawan tetap melainkan menjadikannya sebagai karyawan kontrak. Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana kinerja dari sang karyawan, apakah mampu mengerjakan tugas yang diberikan dengan baik ataukah sebaliknya. Biasanya perusahaan akan memberikan jangka waktu 3 bulan untuk menilai apakah karyawan tersebut mampu untuk memenuhi kriteria perusahaan, tetapi ada juga perusahaan yang memberikan sistem kontrak kerja pertahun dan ditahun tertentu baru dijadikan sebagai karyawan tetap.
Baca juga: 7 Hak Wanita Dalam Dunia Kerja Beserta Undang-Undangnya
Ada banyak hal yang biasanya akan dipertimbangkan oleh calon karyawan sebelum masuk dan bekerja menjadi karyawan kontrak di perusahaan yang dituju, seperti THR, tunjangan, jam kerja, fasilitas dan cuti kerja. Lalu bagaimana sebenarnya aturan cuti kerja untuk karyawan kontrak? Berikut adalah penjelasannya.
Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Cuti Kerja Yang Wajib Diketahui
Aturan Cuti Kerja Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang
Pemerintah telah memberikan aturan seputar cuti kerja untuk karyawan kontrak didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 C yang berisi seperti berikut:
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Baca juga: Begini Peraturan Dan Cara Hitung Uang Pesangon PHK Karyawan
Dari isi ayat diatas dapat disimpulkan jika setiap karyawan akan mendapatkan cuti paling sedikit 12 hari jika telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus. Aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan kontrak tetapi juga untuk karyawan tetap yang belum bekerja selama 1 tahun karena didalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah karyawan tetap juga harus bekerja selama 1 tahun terlebih dahulu atau tidak. Diluar dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang seperti diatas, perusahaan tetap bisa memberikan cuti kepada karyawan apabila telah memiliki kesepakatan yang telah disetujui bersama antara pekerja dan perusahaan, misalnya memperbolehkan karyawan yang belum bekerja selama satu tahun untuk mengambil cuti mehirkan.
Baca juga: Peraturan Pembagian Shift Kerja Sesuai Undang-Undang
Selain itu diluar dari aturan seperti diatas, perusahaan harus tetap memberikan cuti paling tidak sesuai dengan cuti yang ditetapkan pemerintah atau sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh karyawan kontrak dan perusahaan. Tetapi perihal cuti bersama atau cuti yang ditetapkan oleh pemerintah seperti hari keagamaan atau hari libur nasional, perusahaan tetap dapat untuk mempekerjakan karyawan selama sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Pasal 85. Dimana dalam pasal tersebut menjelaskan jika perusahaan diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan jika jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus dan tidak boleh berhenti, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Setiap karyawan yang bekerja disaat hari libur nasional maka akan dihitung sebagai jam lembur.
Mau tanya min jika kontrak karyawan itu hanya 9 bulan gimana apa dapt cuti tahunan…sedangkan sekrng kontrak tidak ada yg lgi sampai 1 thn..jika 9 bln..habis..kami ttd kontrak lgi 9 bulan …