Perbedaan gender tentu tidak menjadi hambatan bagi seorang wanita untuk dapat bekerja seperti yang biasa dilakukan oleh pria. Meskipun mungkin kondisi fisik wanita tidak sama dengan pria, tetapi dibeberapa bidang, wanita dapat mengerjakan pekerjaan jauh lebih baik ketimbang pria.
Setiap pekerja tentu memiliki haknya, tidak terkecuali bagi pekerja wanita. Pemerintah Indonesia juga telah membuat peraturan mengenai hak yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Beberapa hak yang dimiliki oleh pekerja wanita adalah hak untuk cuti haid dan hamil. Berikut adalah daftar hak-hak wanita yang perlu diketahui.
Baca juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Hak cuti melahirkan dan hamil
Aturan mengenai cuti hamil dan melahirkan telah di atur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 82 Nomor 13. Setiap pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Untuk mendapatkan hak ini, pihak keluarga pekerja wanita wajib untuk memberikan informasi kepada perusahaan menengai kelahiran anaknya dalam tujuh hari sesudah melahirkan dan wajib untuk memberikan fotokopi akta kelahiran atau bukti kelahiran ke perusahaan dalam waktu enam bulan setelah melahirkan.
Mengenai cuti yang terbagi antara sebelum dan sesudah melahirkan, pekerja wanita dapat melakukan negosiasi kepada perusahaan agar mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan full.
Baca juga: Langkah-Langkah Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Hak cuti keguguran
Sama seperti hamil dan melahirkan, pekerja wanita yang mengalami keguguran juga dapat meminta hak cuti selama 1,5 bulan atau lebih sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Aturan ini tertuang dalam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Hak perlindungan selama hamil
Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 setiap perusahaan atau pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan yang dapat membuat bahaya kandungan dan pekerja wanita yang sedang hamil. Setiap perusah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja hamil berada dalam kondisi yang rentan sehingga tidak dapat bekerja dengan beban yang berat.
Baca juga: 8 Hal Yang Harus Dihindari Saat Hari Pertama Bekerja
Hak cuti menstruasi
Di Indonesia, setiap pekerja wanita mendapatkan hak untuk cuti ketika menstruasi. Mungkin banyak pekerja yang tidak mengetahui hal tersebut tetapi pemerintah memberikan hak cuti menstruasi kepada pekerja wanita seperti yang ada didalam Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Setiap pekerja wanita berhak untuk mendapatkan hak cuti untuk hari pertama dan hari kedua menstruasi.
Biaya persalinan
Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Sosial Tenaga Kerja, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit sebesar Rp 1.000.000 per bulan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek atau sekarang bernama BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan pekerja wanita dapat melakukan pemeriksaan kesehatan teramasuk juga melakukan pemeriksaan dan biaya persalinan.
Baca juga: Keuntungan Menjadi Seorang Pekerja Lapangan
Hak untuk menyusui
Didalam Pasal 83 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan kesempatan kepada setiap pekerja wanita yang memiliki anak masih menyusui meskipun hal tersebut harus dilakukan saat jam kerja sedang berlangsung.
Aturan lembur
Pemerintah memberikan aturan kepada perusahaan mengenai lembur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 76 No 13 Tahun 2003 yang berisi dengan aturan:
- Pekerja wanita yang berusia dibawah 18 tahun tidak boleh untuk bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00.
- Dilarang mempekerjakan wanita yang sedang hamil antara pukul 23.00 sampai 07.00 apabila menurut dokter kandungan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan janin.
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 sampai 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman yang layak serta wajib menjaga kesusilaan pekerja wanita selama melakukan pekerjaannya.
- Perusahaan wajib memberikan angkutan antar jemput pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00.
Itu tadi adalah informasi mengenai hak yang didapatkan oleh pekerja wanita saat bekerja. Dengan mengetahui apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pekerja wanita, tentu akan membuat pekerja wanita menjadi lebih teredukasi dan dapat sewaktu-waktu meminta hak tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.