Tidak selamanya karyawan bisa bertahan bekerja pada sebuah perusahaan dengan durasi yang lama. Ada momen – momen tertentu, di mana karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaannya.
Mengundurkan diri dari sebuah perusahaan adalah hak dari karyawan yang harus dipenuhi. Setidaknya ada 5 hak yang didapatkan karyawan saat ini memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan. Berikut beberapa hak yang harus dipenuhi perusahaan.
Mendapat Pesangon
Perusahaan harus memberikan pesangon kepada karyawan. Pesangon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi, atas kinerja karyawan kepada perusahaan. Besarnya pesangon ditentukan dari seberapa besarnya kontribusi karyawan terhadap perusahaan.
Pesangon boleh tidak diberikan. Jika karyawan melakukan kesalahan yang sangat fatal. Kesalahan fatal misalnya dengan menggelapkan dana perusahaan.
Karyawan Wajib Mendapat Hak Bekerja Kembali
Perusahaan wajib memberi hak kepada karyawan, supaya mereka bisa kembali bekerja pada perusahaanya. Hak untuk bekerja kembali ini terundang – undangkan secara resmi di Disnaker.
Hak Mendapatkan Tunjangan
Jika saat mengundurkan diri ada tunjangan yang belum diberikan perusahaan kepada karyawan. Maka perusahaan wajib melunasi, semua tunjangan yang sebelumnya masih menjadi tunggakan perusahaan. Besarnya tunjangan disesuikan dengan kontribusi karyawan.
Sejauh mana kira – kira kontribusi yang sudah berhasil mereka berikan. Semakin besar kontribusi karyawan ke perusahaan, maka semakin besar pula tunjangan yang harus dibayarkan.
Hak Mendapatkan Pencarian BPJS
Jika perusahaan tempat karyawan bekerja menyediakan mekanisme pencariran BPJS diakhir masa jabatan. Maka perusahaan wajib memberikan pencarian dana BPJS sesuai dengan masa kerjanya.
Ada banyak perusahaan yang mengadopsi sistem pembayaran BPJS semacam ini. Terutama pada perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang jasa.
Hak Untuk Mendapat Pemulihan Nama
Selama bekerja, karyawan tentu saja melakukan banyak kesalahan. Mulai dari kesalahan kecil hingga kesalahan besar yang berdampak pada kelancaran aktivitas produksi perusahaan.
Saat karyawan keluar dari perusahaan. Maka karyawan mendapat hak mendapat pemulihan nama terkati dengan kesalahan – kesalahannya. Kesalahan di sini lebih mengarah ke kecelakaan – kecelakaan kerja. Bukan kesalahan yang dilakukan-secara sengaja.