Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara memang selalu diuntungkan dan disejahterakan oleh setiap periode pemerintahan baik periode lalu hingga periode sekarang. Kebijakan yang menguntungkan ini bukan tanpa sebab, pemerintah tentu menginginkan agar setiap Aparatur Sipil Negara dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih efektif sehingga masyarakat pun menjadi puas karena dapat dilayani dengan baik.
Menyambut bulan Ramadhan tahun 2018 ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan buruh atau karyawan dan Aparatur Sipil Negara atau biasa dikenal dengan PNS. Berbagai kebijakan tersebut dapat dikatakan sangat menguntungkan bagi pekerja terutama PNS. Lalu apa saja kebijakan pemerintah yang menguntungkan PNS saat Ramadhan tahun 2018 ini? Dilansir melalui tribun.com, berikut adalah 4 kebijakan pemerintah yang menguntungkan PNS saat Ramadhan tahun 2018.
Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Bulanan Agar Gaji Tidak Habis Sia-Sia
Jatah cuti bertambah menjadi 10 hari
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai libur lebaran untuk PNS sebanyak 10 hari. Kebijakan ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil negara saja, sementara untuk perusahaan swasta pemerintah menjelaskan jika kebijakan cuti kerja karyawan swasta ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan. Bagi PNS tentu saja hal ini merupakan kabar yang menggembirakan karena dapat libur cuti lebih lama dari biasanya. Jika sebelumnya cuti lebaran hanya berlangsung selama 7 hari yaitu mulai tanggal 13 Mei hingga 19 Mei 2018, maka sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan cuti lebaran ditambah sebanyak 3 hari.
Baca juga: 6 Cara Meningkatkan Semangat Kerja Saat Ramadhan
Kebijakan mengenai pengambilan cuti saat lebaran
Pada tahun 2018, pemerintah mengambil kebijakan mengenai cuti saat lebaran dimana PNS diperbolahkan untuk mengambil cuti lebaran diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenparRB Asman Abnur yang menjelaskan akan segera menerbitkan revisi aturan menteri agar dapat dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil. Tentu saja dengan begini maka PNS bisa mengambil liburan lebih lama dan dapat berkumpul dengan keluarga lebih lama.
Pengurangan jam kerja selama ramadhan
Tidak hanya kebijakan mengenai jatah cuti saja, pemerintah juga menetapkan kebijakan mengenai pengurangan jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan. Aturan ini dibuat tidak hanya untuk ASN atau PNS saja namun juga untuk Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri. Keputusan ini tertuang didalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang memberlakukan lima hari kerja mulai dari Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan lama waktu istirahat sebanyak 30 menit. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Pemerintah beralasan kebijakan ini diambil agar setiap Aparatur Negara dapat lebih fokus menjalankan ibadahnya selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018
Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji ke 13
Pemerintah juga merencanakan untuk membuat keputusan mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 untuk PNS. Seperti dikutip melalui tribun.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg). Tentu saja dengan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah PNS dapat lebih sejahtera karena kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat tercukupi dengan baik. Selain itu juga PNS dapat membeli sesuatu dengan uang THR dan Gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.