Beberapa pekan lalu, Menaker merilis aturan tentang posisi perkerjaan yang boleh di duduki oleh TKA (tenaga kerja asing). Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari isi regulasi KEPMEN 228/229 tersebut. Ada 3 poin utama yang telah kami rangkum.
Izin Bisa Diluar Jabatan & Review Dilakukan Setiap 2 Tahunan
Poin pertamam dari putusan tersebut adalah “Menteri/Pejabat yang ditunjuk, dapat memberikan izin memperkerjakan TKA jikapun jabatan TKA tersebut tidak tercantum dalam lampiran KEPMEN”. Jadi, dengan demikian TKA tetap bisa menduduki posisi yang tidak tertera dalam isi daftar KEPMEN.
Jabatan TKA akan dievaluasi paling singkat setiap 2 tahunan. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa TKA tersebut dapat bekerja minimal 2 tahun.
Baca Juga:
- Cara Penyusunan SOP Perusahaan Dengan Benar
- Benefit Pengajuan Cuti Karyawan Melalui Aplikasi HR Mobile
- 7 Cara Optimalisasi Biaya Operasional Bisnis Retail
- Cara Efektif & Efisien Melakukan Survey Kepuasan Karyawan
- 3 cara meningkatkan kinerja karyawan anda
Manajemen Umum/HR
Didalam lampiran tersebut, ada beberapa kategori usaha menyebutkan posisi manajer umum. Jabatan/posisi tersebut boleh diduduki oleh TKA. Tidak dijelaskan secara khusus, apa yang boleh mereka kerjakan.
Industrial Relation Manager
Dari isi KEPMEN 228/2019 terkait dengan jabatan Manajer Hubungan Industrial boleh duduki oleh TKA. Dalam menjalankan tugas pada posisi ini diperlukan perundingan dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan.
Ada sekitar 2000 lebih posisi jabatan yang bisa diduduki oleh TKA. Pemerintah tetap menetapkan standar tinggi untuk TKA yang mau bekerja di Indonesia.