Tidak selamanya perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang diinginkan oleh setiap orang didalamnya, baik karyawan maupun pimpinan perusahaan. Tidak jarang ditemui perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK kepada karyawannya karena berbagai alasan, mulai dari bangkrut karena penjualan yang tidak laku, terlilit hutang, kenaikan bahan pokok yang digunakan untuk produksi, pemotongan karyawan besar-besaran untuk menghindari kebangkrutan karena beban produksi terlalu besar dibandingkan profit yang didapatkan perusahaan. Saat melakukan PHK karyawan, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon kepada setiap karyawan yang mendapatkan PHK.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? Berikut Rumusnya!
Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi dari berakhirnya masa kerja karena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam pemberian uang pesangon terdapat beberapa jenis pemberian seperti penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon hanya didapat oleh karyawan yang sudah berstatus sebagai karyawan tetap, sementara bagi karyawan kontrak tidak akan mendapatkan uang pesangon saat diPHK atau dipecat.
Aturan dalam pemberian pesangon
Membayarkan uang pesangon kepada karyawan yang di PHK merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan.Hal ini sesuai dengan peruaturan pemerintah yang mengatur hubungan pengusaha kepada karyawannya. Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Mendapatkan Pesangon Dari Perusahaan?
Beberapa hal yang harus anda ketahui adalah jika perusahaan tidak diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Tetapi perusahaan tetap harus membayarkan uang penggantian hak (UPH) kepada karyawan yang mengundurkan diri. Lalu bagaimana jika karyawan tidak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan hak dan upah yang diterimanya? Apakah perusahaan melanggar undang-undang jika tidak membayarkan uang PHK atau uang pesangon sesuai dengan rumus yang telah ditentukan pemerintah? Untuk menjawabnya, silahkan simak penjelasannya.
Baca juga: Begini Peraturan Dan Cara Hitung Uang Pesangon PHK Karyawan
Tindakan yang harus dilakukan jika uang pesangon tidak sesuai
Sebelumnya anda harus mengetahui jika pemberian pesangon kepada karyawan yang diPHK berbeda-beda tergantung dengan alasan pemberian PHK karyawan. Untuk itu, bisa saja uang pesangon yang anda harapkan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh perusahaan. Agar dapat mengetahui apakah besar uang pesangon yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah anda harus mengetahui jenis-jenis pemberian pesangon berdasarkan alasan PHK.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK Beserta Aturannya
Berdasarkan konsep, jenis PHK terbagi dua yang pertama adalah PHK secara sukrela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK sukarela adalah PHK yang dilakukan oleh karyawan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari perusahaan, karena sudah habis masa kontrak, tidak lulus masa percobaan maupun karena sudah memasuki usia pensiun. Sementara itu PHK tidak sukarela adalah PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan berbagaimacam alasan. Untuk mengetahui rincian pemberian pesangon berdasarkan alasan PHK berikut adalah tabelnya.
Alasan PHK |
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan |
Mengundurkan diri tanpa tekanan |
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1) |
Tidak lulus masa percobaan | Tidak berhak kompensasi |
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi |
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 161 Ayat (3) |
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 169 Ayat (1) |
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 163 Ayat (1) |
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 163 Ayat (2) |
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut | UPH dan Uang pisah | Pasal 168 Ayat (1) |
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) | 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH |
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun |
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) | 1 kali UPMK dan UPH | Pasal 160 Ayat (7) |
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah | 1 kali UPMK dan UPH | Pasal 160 Ayat (7) |
tabel oleh: hukumonline.com
Dari tabel diatas dapat dilihat jika pemberian pesangon berbeda-beda berdasarkan alasan PHK karyawan. Untuk itu pastikan anda mengetahui apa alasan perusahaan melakukan PHK kepada anda. Dengan demikian, jika perusahaan tempat anda bekerja tidak memberikan pesangon berdasarkan ketentuan yang telah diatur sesuai dengan tabel diatas, maka tentu saja hal tersebut tidak dapat dibenaran dan anda harus menyelesaikan permasalahan tersebut secara bermusyawarah agar mendapat kesepakatan sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 Ayat 1.