Banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di gaji 8 jt lebih perbulan. Ada peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang keluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Presidden No.75 Tahun 2019. Meskipun nilai persentase PPU karyawan swasta tidak berubah, yaitu 5% dengan ketentuan 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Dalam aturan baru tersebut pemerintah menaikan batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS, dari yang awalnya Rp. 8.000.000 menjadi Rp. 12.000.000, dengan kententuan sebagai berikut:
- Upah diatas Rp. 8.000.000 s.d Rp. 12.000.000, tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp. 8.000.000 akan tetapi menggunakan besaran upah yang diterima karyawan.
- Upah diatas Rp. 12.000.000 tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp. 8.000.000, melainkan dasar upah tertinggi, Rp. 12.000.000.
Baca Juga:
- 5 Tips Manajemen Waktu Yang Efektif
- Cara Menghindari Burn Rate
- Dampak Bagi Perusahaan Jika Karyawan Tidak memiliki NPWP
- 3 Kesalahan Serius Yang Perusahaan Harus Hindari dalam Sistem Payroll
- Cara cerdas Menghadapi Karyawan Introvert
Jadi, dapat disimpulkan batas maksimal iuran berubah, dari 5% atas Rp. 8.000.000, menjadi 5% atas Rp. 12.000.000. Berarti beban perusahaan untuk tunjangan BPJS Kesehatan akan lebih besar di tahun ini. Namun, tarif baru ini tidak akan berpengaruh bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp. 8.000.000.
Berikut ini sejumlah perubahan beban iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku.
Peserta BPJS | Iuran Sebelumnya | Iuran Terbaru | Mulai Berlaku |
PBI | Rp. 23.000 | Rp. 42.000 | 1 Agustus 2019 |
PBPU & BP |
|
|
1 Januari 2020 |
PPU |
|
|
|
Banyak pro dan kontra mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan dan selalu menjadi topik yang dibicarakan karena hal ini merupakan usulan dari Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Terjadi banyak penolakan tidak hanya dari pengusaha, tetapi dari para serikat pekerja dan masyarakat.
Ade Sudrajat Usman (Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia) mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak memiliki asas keadilan, karena setiap daerah di Indonesia memiliki standar upah minimum yang beragam. Sementara itu, ketum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang memintah pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut, dengan alasan hal ini akan membebani perusahaan dimana pada saat yang bersamaan perusahaan harus menaikan upah minimum tahun 2020.
Kenaikan iuran 100% ini yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 dinilai sangat memberatkan rakyat, disaat daya beli menurun karena minimnya penghasilan dan massalnya PHK diberbagai perusahaan.
sumber gadjian.com/blog