- HRD

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di gaji 8 jt lebih perbulan. Ada peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang keluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Presidden No.75 Tahun 2019. Meskipun nilai persentase PPU karyawan swasta tidak berubah, yaitu 5% dengan ketentuan 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Dalam aturan baru tersebut pemerintah menaikan batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS, dari yang awalnya Rp. 8.000.000 menjadi Rp. 12.000.000, dengan kententuan sebagai berikut:

  • Upah diatas Rp. 8.000.000 s.d Rp. 12.000.000, tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp. 8.000.000 akan tetapi menggunakan besaran upah yang diterima karyawan.
  • Upah diatas Rp. 12.000.000 tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp. 8.000.000, melainkan dasar upah tertinggi, Rp. 12.000.000.

Baca Juga:

Jadi, dapat disimpulkan batas maksimal iuran berubah, dari 5% atas Rp. 8.000.000, menjadi 5% atas Rp. 12.000.000. Berarti beban perusahaan untuk tunjangan BPJS Kesehatan akan lebih besar di tahun ini. Namun, tarif baru ini tidak akan berpengaruh bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp. 8.000.000.

Berikut ini sejumlah perubahan beban iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku.

Peserta BPJS Iuran Sebelumnya Iuran Terbaru Mulai Berlaku
PBI Rp. 23.000 Rp. 42.000 1 Agustus 2019
PBPU & BP
  • Kelas III: Rp. 25.500
  • Kelas II: Rp. 51.000
  • Kelas I: Rp. 80.000
  • Kelas III: Rp. 42.00
  • Kelas II: Rp. 110.000
  • Kelas I: Rp. 160.000
1 Januari 2020
PPU
  • Pegawai pemerintah: 5% (3% pemberi kerja, 2% peserta).
  • Pegawai BUMN dan karyawan swasta: 5% (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Batas upah/gaji paling tinggi sebagai dasar perhitungan: Rp 8 juta.
  • Batas upah paling rendah: UMK/UMP.
  • Pegawai pemerintah: 5% (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Pegawai BUMN dan karyawan swasta: 5% (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Batas upah/gaji paling tinggi sebagai dasar perhitungan: Rp 12 juta.
  • Batas upah paling rendah: UMK/UMP.
  • 1 Oktober 2019 (Pegawai Pemerintah).
  • 1 Januari 2020 (Pegawai BUMN dan Swasta).

Banyak pro dan kontra mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan dan selalu menjadi topik yang dibicarakan karena hal ini merupakan usulan dari Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Terjadi banyak penolakan tidak hanya dari pengusaha, tetapi dari para serikat pekerja dan masyarakat.

Ade Sudrajat Usman (Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia) mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak memiliki asas keadilan, karena setiap daerah di Indonesia memiliki standar upah minimum yang beragam. Sementara itu, ketum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang memintah pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut, dengan alasan hal ini akan membebani perusahaan dimana pada saat yang bersamaan perusahaan harus menaikan upah minimum tahun 2020.

Kenaikan iuran 100% ini yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 dinilai sangat memberatkan rakyat, disaat daya beli menurun karena minimnya penghasilan dan massalnya PHK diberbagai perusahaan.

sumber gadjian.com/blog

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.