Perkembangan bisnis yang berjalan dengan sangat pesat tentunya membuat banyak perusahaan membutuhkan banyak karyawan dan membuka lowongan kerja besar-besaran. Tentu hal tersebut sangatlah menguntungkan bagi pencari kerja di Indonesia, pasalnya ada banyak pilihan yang dapat diambil untuk bekerja karena banyak perusahaan memerlukan tenaga kerja di perusahaannya. Namun dibalik hal positif tersebut terselip hal negatif yang disebabkan oleh perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan. Padahal pemerintah telah membuat aturan-aturan tertentu agar perusahaan tidak melanggar hak karyawan mulai dari kewajiban perusahaan kepada karyawannya hingga peraturan yang berkaitan dengan jam kerja karyawan.
Baca juga: Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawannya
Sebenarnya bagaimana cara pemberian sanksi apa bila perusahaan melanggar peraturan seputar jam kerja karyawan? Apa saja sanksi yang akan didapatkan apabila perusahaan melanggar jam kerja karyawan? Untuk mengetahuinya, berikut adalah penjelasan seputar sanksi yang akan didapatkan perusahaan jika melanggar jam kerja.
Sanksi perusahaan yang melanggar jam kerja
Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan membuat Undang-Undang untuk karyawan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mengenai jam kerja karyawan, pemerintah mengaturnya didalam Pasal 77 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. dalam pasal 77 ayat 2 tersebut ada dua ketentuan mengenai jam kerja untuk karyawan, yaitu karyawan yang bekerja dalam 6 hari dan dalam 5 hari kerja. berikut adalah penjelasannya.
Baca juga: Hukuman Untuk Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR Karyawan
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sementara itu peraturan mengenai waktu isitrahat karyawan dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada pasal tersebut disebutkan jika jam istirahat kerja karyawan sekurang-kurangnya adalah setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat karyawan tidak terhitung sebagai jam kerja. Oleh karena itu biasanya perusahaan akan memberikan istirahat kerja ketika jam 12 siang.
Baca juga: Cara Menghitung THR Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah
Perusahaan yang melanggar hukum jam kerja tanpa memberitahukan karyawannya akan mendapatkan sanksi pidana seperti yang diatur didalam pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan sebagai berikut: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud didalam pasar 37 ayat 2, pasal 44 ayat 1, pasal 45 ayat 1. pasal 67 ayat 1, pasal71 ayat 2, pasal 76, pasal 78 ayat 2, pasal 79 ayat 1 dan ayat 2, pasal 85 ayat 3 dan pasal 144 akan dikenakan sanksi pdana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Itu tadi adalah penjelasan mengenai hukuman yang akan didapatkan oleh perusahaan jika melanggar jam kerja. Sebagai pimpinan perusahaan tentunya anda tidak ingin perusahaan anda mendapatkan denda tersebut, oleh karena itu pastikan anda selalu mengikuti peraturan pemerintah. Selain itu salah satu yang harus anda hindari adalah kesalahan dalam melakukan perhitungan gaji karyawan. Untuk menghindari kesalahan dalam menghitung gaji karyawan, anda dapat menggunakan APS HRD SYSTEM, software penggajian yang memiliki fitur lengkap dan proses yang mudah. Coba APS HRD SYSTEM sekarang!
Maaf mau tanya
Saya karyawan toko
saya masuk kerja paling lambat jam 8.15 sampai 17.30 dan saya cuma di kasih jam istirahat cuma 30 menit kalau lebih 30 menit bisa di denda.
Apakah toko saya itu sudah melanggar hukum
Karena jam kerja yang panjang dan istirahat cuma 30 menit kalau lebih bisa di denda
m’af zaya maw nanya zya karyawan di perusahan zya melanggar sop dan pihak perusahaan mengharuskan zya di phk tapi zya tdak merugikan perusahan tersebut apakah zya mamang harus di phk…???
Saya bekerja di perusahaan, masuk jam 7.30, pulang jam 8-9 malam, waktu istirht jam 12, tetapi habis makan hrus kerja lagimmapakah saya hrus keluar?
Saya bekerja sebagai pengamanan/scurty jam kerja 12 jam tidak ada lemburan gajih pokok 2 jt,makan tidak ada,BPJS TDK ada.saya minta soulusi nya.