- HRD

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Mengikutsertakan Karyawan Ke BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa dikenal dengan BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh penduduk indonesia. Hal ini seperti yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Tenteng Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011.

Didalam Undang-Undang tersebut BPJS dibentuk menjadi 2 (dua) diantaranya yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjadi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin karyawan dari terjadinya kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Baca juga: Sanksi Yang Akan Didapat Perusahaan Jika Melanggar Jam Kerja

Lalu siapa saja peserta yang ada didalam BPJS? Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, pemerintah mewajibkan setiap orang wajib untuk terdaftar kedalam BPJS, hal ini seperti yang dijelaskan pada pasal 1 Undang-Undang BPJS berikut:

“Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan jika setiap orang wajib untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS baik BPJS Kesehatan Maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 Ayat 1  Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admnistratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara  dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Jam Lembur Sesuai Undang-Undang

Pemberi Kerja wajib untuk:

  • Mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai perserta BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosialo yang diikutinya.
  • Memberikan data didirnya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar

Sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban mendaftarkan karyawannya

Sanksi yang akan didapatkan jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  akan mendapatkan sanksi administratif sebagai berikut:

  • Teguran tertulis
  • Denda sejumlah uang
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Sementara itu, sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang tidak memdaftarkan BPJS adalah:

  • Menarik Izin Usaha
  • Menarik izin yang diperlukan dalam mengikuti tander proyek
  • Menarik izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
Dikutip melalui laman hukumonline, salah satu kepala cabang BPJS menjelaskan jika aturan mengenai kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan telah disosialisasikan jauh-jauh hari sejak tahun 2013 yang lalu kepada setiap perusahaan. Selain itu juga pemerintah tidak akan segan memberikan hukum pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan untk mendaftarkan anggota BPJS Tenagakerjaan.
APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.