Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa dikenal dengan BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh penduduk indonesia. Hal ini seperti yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Tenteng Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011.
Didalam Undang-Undang tersebut BPJS dibentuk menjadi 2 (dua) diantaranya yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjadi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin karyawan dari terjadinya kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Baca juga: Sanksi Yang Akan Didapat Perusahaan Jika Melanggar Jam Kerja
Lalu siapa saja peserta yang ada didalam BPJS? Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, pemerintah mewajibkan setiap orang wajib untuk terdaftar kedalam BPJS, hal ini seperti yang dijelaskan pada pasal 1 Undang-Undang BPJS berikut:
“Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan jika setiap orang wajib untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS baik BPJS Kesehatan Maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admnistratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja.
Baca juga: Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Jam Lembur Sesuai Undang-Undang
Pemberi Kerja wajib untuk:
- Mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai perserta BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosialo yang diikutinya.
- Memberikan data didirnya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar
Sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban mendaftarkan karyawannya
Sanksi yang akan didapatkan jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Denda sejumlah uang
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Sementara itu, sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang tidak memdaftarkan BPJS adalah:
- Menarik Izin Usaha
- Menarik izin yang diperlukan dalam mengikuti tander proyek
- Menarik izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing