- HRD

Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Jam Lembur Sesuai Undang-Undang

Kerja lembur atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan overtime adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan perintah atasan yang melebihi jam kerja normal pada hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan saat hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur nasional. Lembur biasanya dilakukan oleh perusahaan ketika sedang terjadi kebutuhan produksi tinggi atau karena banyaknya pekerjaan yang belum terselesaikan.

Baca juga: Sanksi Yang Akan Didapat Perusahaan Jika Melanggar Jam Kerja

Pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang perusahaan yang mempekerjaan buruh atau karyawan melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, beberapa syarat diantaranya adalah:

  • Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan sebanyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam 1 minggu

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika perusahaan hanya dapat memerintahkan karyawannya untuk lembur dengan durasi waktu selama 3 jam perhari dan 14 jam dalam satu minggu. Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang semena-mena memerintahkan karyawannya untuk lembur lebih lama dari ketentuan yang telah diatur. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menerapkan lembur tidak sesuai dengan Undang Undang, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dimana sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawannya

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 78 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 akan dikenakan sanki berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 50.000.000.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 78 Ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 atau jika perusahaan tidak membayarkan upah lemburnya maka akan dikenakan sanksi pidana selama 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan serta denda Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 1000.000.000.

Sanksi Pidana penjara atau kurungan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan hak-haknya atau mengganti kerugian kepada tenaga kerja.

Itu tadi adalah sanksi atau denda yang akan didapatkan oleh perusahaan yang melanggar ketentuan jam lembur sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Pastikan perusahaan anda selalu mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah agar tidak terkena sanksi denda maupun sanksi pidana kurungan penjara.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

2 thoughts on “Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Jam Lembur Sesuai Undang-Undang

  1. Bagaimana kalau Jam lembur karyawan perkalian Jam lemburnya diaratakan dikali 1,5 Jam dari Jam pertama sampai Jam ke 10 lembur jerks pada hari minggu

  2. Bagaimana kalau satu Departement terdiri dari 3 karyawan tapi yang di bolehkan lembur cuman 2 karyawan.. Apakah sudah menyalahi aturan atau belum? Dan jika menyalahi aturan wajib lapor ke dinas terkait atau kepolisian?
    Thanks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.