Cuti berbayar adalah cuti yang diajukan oleh karyawan dan perusahaan wajib untuk memberikan gaji dan upah, meskipun karyawan tersebut tidak masuk kerja karena cuti yang di ambilnya. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 39 Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan yang tidak mendapatkan gaji dan upah apabila tidak masuk kerja. Namun perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar gaji atau upah pada karyawan karena mengajukan cuti disebabkan beberapa kondisi seperti, cuti melahirkan, cuti penting, cuti sakit dan lainnya.
Selain cuti berbayar ada juga yang disebut dengan cuti tidak berbayar. Dimana, cuti ini biasanya diambil karyawan saat mereka tidak memiliki saldo cuti, sehingga jika karyawan tersebut mengambil cuti dan selama masa cuti tersebut karyawan yang bersangkutan tidak akan diberikan gaji atau upah oleh pihak perusahaan. Dikutip dari sleekr.co ada beberapa regulasi dan ketentuanĀ cuti berbayar & cuti tidak berbayar yang akan diulas.
Hak Cuti Karyawan Yang Dibayar
Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur tentang cuti tahunan berbayar untuk semua karyawan yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap harinya. Karyawan yang mendapatkan hak cuti tahunan tersebut berhak atas upah penuh. Setelah bekerja selama 6 tahun dan kelibatannya secara terus menerus pada perusahaan yang sama, maka karyawan tersebut akan diberi penghargaan cuti istirahat selama 1 bulan penuh yang akan diberikan pada tahun ketujuh dan tahun kedelapan. Dengan ketentuan staf tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam 2 tahun berjalan. Ketetapan serta rincian yang mengatur terkait hal ini telah diatur dalam keputusan menteri.
Baca Juga:
- Kelebihan Menjadi Pekerja Lapangan
- Urgensi Kehadiran Karyawan Di Kantor
- Kesalahan Umum Yang Sering Dilakukan Oleh Manajer Baru
- Manfaat Besar Software Akuntansi Pada Bisnis Anda
- Kewajiban Perusahaan Memberikan Cuti Untuk Karyawan Kontrak
Cuti Berbayar Menurut Undang-Undang
Hak cuti berbayar telah diatur dalam Undang-Undang, mari kita bahas satu per satu.
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Yang Menikah
Bagi karyawan yang akan melangsungkan pernikahan, maka UU telah mengatur untuk memberikan hak libur yang bersifat tetap berbayar. Karyawan yang mengajukan cuti menikah tetap akan mendapatkan gaji atau yang bersangkutan tetap dianggap masuk oleh perusahaan, walaupun secara fisik tidak berada dikantor.
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Yang Menikahkan, Mengkhitankan, Atau Membaptis Anaknya
Perusahaan sudah seharusnya memberikan kesempatan pada karyawan yang anaknya akan menikah, khitan ataupun baptis untuk beristirahat diwaktu tersebut. Hak cuti pada hari-hari penting ini telah diatur pada UU yaitu memberikan cuti berbayar selama 2 hari.
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Yang Istrinya Melahirkan Atau Keguguran
Setiap karyawan laki-laki akan mendapatkan hak cuti berbayar untuk mendampingi istrinya yang sedang melahirkan atau keguguran. Jumlah hari libur yang didapat adalah 2 hari kerja.
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Yang Anggota Keluarga Dalam Satu Rumah Meninggal
Hak karyawan untuk cuti dan tetap mendapat bayaran untuk yang mengalami keadaan orang yang dalam satu rumah meninggal dunia. Jatah cuti yang diberikan adalah 2 hari kerja.
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Perempuan Yang Mengalami Sakit Haid
-
Hak Libur Berbayar Untuk Karyawan Perempuan Yang Melahirkan Selama 3 Bulan
Rincian idealnya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Cuti Tidak berbayar
Ada beberapa perusahaan yang menerapkan cuti di luar tanggungan atau cuti tidak berbayar untuk sebagai kepentingan pribadi karyawan. Seperti mendapat tawaran beasiswa, menunggi anggota keluarga yang sakit, mengikuti suami bertugas atau sekolah di luar kota, dan lain sebagainya. Cuti di luar tanggungan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak wajib diberikan. Bagi perusahaan yang memberikan hak cuti tidak berbayar, tentu saja memiliki aturan yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Biasanya, cuti tersebut boleh diambil setelah karyawan tersebut menjalani masa kerja selama 2 tahun.
Fasilitas cuti ini dapat diambil minimal selama 12 hari, yang bersifat pribadi atau menyangkut kepentingan keluarga. Sebelum mengambil cuti ini, setiap karyawan harus menyampaikan surat permohonan dan persetujuan dari pimpinan perusahaan. Cuti ini memiliki resiko yaitu yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji selama masa cuti yang diambil.
Untuk mengelola hak cuti karyawan, ada beberapa pilihan dalam menggunakan software HR terbaik. APS HRD System memiliki fitur untuk mengatur dan mengelola cuti yang karyawan request. Tidak hanya itu ada juga fitur BPJS, Penggajian, PPH21, dan banyak lagi. Gunakan versi lite gratis, klik banner untuk download.