Didalam PHK dikenal istilah PMTK yang dilakukan perusahaan. Untuk lebih memahaminya, perlu diketahui PMTK adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yang di PHK, hal ini berdasarkan pada KEPMENAKER No.150 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai “Penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.”
Dengan terbentuknya regulasi tersebut, ketentuan PHK dan segala hak-hak karyawan diatur didalam UU tersebut, tidak lagi melalui Kepmen. Tetapi, istilah tersebut lebih melekat pada istilah UUTK. PMTK berhubungan dengan uang pesangon karyawan. Adapun besarannya berdasarkan KEPMENAKER No.150 Tahun 2000 sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 Tahun, 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
Baca Juga:
- Strategi Akuntansi Pada Bisnis Minimarket
- Cara menghitung Gaji Pekerja Freelancer
- Peraturan Ijin Sakit Menurut UU
- Cara Membuat Kartu Kuning
- 5 Tanda Anda Sudah Harus Cuti Kerja
- Hak-Hak Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui
Sebelum keluarnya UU Ketenagakerjaan tersebut, PMTK merujuk pada regulasi ini. Ada 2 jenis, yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK. Istilah 1 PMTK adalah PHK oleh perusahaan yang mengharuskan pengusaha membayar uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 22 Kepmenaker. Contohnya, yaitu PHK masal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus yang disertai bukti laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir atau akibat keadaan memaksa (force majeur, besar uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 22.
Sedangkan, 2 PMTK adalah PHK oleh perusahaan yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 22. Contohnya, PHK masal yang dilakukan perusahaan karena alasan ingin melakukan efisiensi, maka perusahaan diwajibkan membayar pesangon 2 kali dari ketentuan Pasal 22.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 telah merevisi ketentuan besarnya uang pesangon menjadi:
- Masa kerja kurang dari 1 Tahun, 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Regulasi inilah yang saat ini berlaku, jadi 1 PMTK dan 2 PMTK merujuk pada Pasal ini, tidak lagi pada Pasal 22 Kepmenaker No.150 Tahun 2000. Dan yang dimaksud dengan upah sebulan sebagai dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.