Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
- HRD

Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa iuran lain yang dikenakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terpotong dari slip gaji karyawan, salah satunya ialah iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK ini nilainya lebih kecil dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Premi JKK sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Program ini melindungi karyawan dari resiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi. Seperti dalam perjalanan dari dan menuju kantor (tempat kerja), dan resiko terjangkit penyakit yang timbul di lingkungan kerja. Besarnya iuran JKK beriksar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji karyawan. Besaran JKK yang dikeluarkan tergantung pada tingkat resiko yang ada di lingkungan pekerjaan. Dikuti dari situs sleekr.co dijelaskan secara lengkap dan jelas tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS sebagai berikut.

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Ada beberapa benefit yang dapat dirasakan oleh karyawan jika menjadi peserta program JKK, antara lain sebagai berikut

  • Karyawan menerima perlindungan atas resiko kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja tersebut meliputi perjalanan pergi dan pulang dari tempat kerja (kantor), perjalanan dinas, serta penyakit akibat lingkungan kerja.
  • Menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
  • Menerima santunan upah selama tidak bekerja. Besarnya santunan tersebut adalah 100% pada 6 bulan pertama, 75% pada 6 bulan kedua, dan 50% pada bulan berikutnya sampai peserta program JKK sembuh.
  • Karyawan menerima santunan kematian akibat kecelakan kecerja sebesar 48 kali upah.
  • Adanya bantuan beasiswa pendidikan untuk 1 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau yang mengalami cacat total yang diakibatkan dari kecelakaan kerja. Bantuan beasiswa pendidikan tersebut sebesar Rp. 12.000.000,-
  • Adanya bantuan persiapan kembali bekerja, yaitu berupa pendampingan kepada peserta uang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di mulai dari ketika masuk rumah sakit hingga siap untuk kembali bekerja.

Rincian Besaran Iuaran Yang Di Bebankan

  • Bagi pekerjaan dengan tingkat resiko sangat rendah, besaran iuran yang dibebankan adalah 0,24%
  • Bagi pekerjaan dengan tingkat resiko rendah, besaran iuran yang dibebankan adalah 0,54%
  • Bagi pekerjaan dengan tingkat resiko sedang, besaran iuran yang dibebankan adalah 0,89%
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi, besaran iuran yang dibebankan adalah 1,27%
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat resiko sangat tinggi, besaran iuran yang dibebankan adalah 1,74%
  • Dan khusus untuk pekerja jasa konstruksi memiliki ketentuan tersendiri, yaitu menggunakan nilai proyek dan tidak termasuk PPN 10% sebagai dasar perhitungannya. Seluruh iuran JKK ditanggung oleh pihak kontraktor.

Benefit Program JKK Bagi Perusahaan

Benefit yang diterima oleh perusahaan mengikuti program JKK adalah pihak perusahaan dapat menggantikan pekerjaan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja untuk dikerjakan oleh karyawan pengganti tanpa perlu mempersoalkan beban gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dengan begitu pihak perusahaan akan lebih ringan dalam menanggung beban gaji untuk karyawan pengganti tersebut. Sekaligus akan memberikan hak bagi karyawan yang mengalami kecelakaan tersebut sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:

Mendaftarkan Karyawan Pada Program JKK

Perusahaan sebaiknya segera mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program JKK ini. Terlebih lagi, program ini termasuk dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dijawibkan bagi seluruh perusahaan. Persyaratan untuk mendaftarkan karyawan kedalam program JKK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaa.
  • Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Fotokopi KTP karyawan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan.
  • Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Departemen HRD dipersuahaan anda perlu mendaftarkan karyawan terlebih dahulu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lalu melakukan registrasi menggunakan email resminya sebagai perwakilan dari perusahaan. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email, selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diatas.

Pembayaran iuran ini telah menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh karyawannya. Anda bisa menggunakan Software Payroll Terbaik untuk menghitung iuran BPJS, JKK, PPH21 dll dengan mudah dan efisien. APS HRD System sebagai software yang memiliki fitur yang mempermudah pekerjaan tim HR anda. Gunakan versi lite gratis, klik banner untuk mendowload.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.