Pemerintah Indonesia telah mengatur segala aturan mengenai buruh/pekerja didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu diantaranya adalah aturan mengenai pembagian kerja shift pagi, siang dan malam. Ada banyak perusahaan yang menggunakan pembagian kerja atau shift kepada karyawannya karena kondisi tertentu, misalnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau penjualan yang harus selalu bisa untuk dapat melayani konsumen selama 24 jam, atau misalnya perusahaan manufaktur yang memproduksi barang, jika perusahaan manufaktur tersebut menerapkan sistem kerja umum, maka produksi barang tidak akan optimal dan tidak mencukupi permintaan, sehingga perusahaan akhirnya menerapkan sistem kerja shift agar produksi dapat berjalan dengan optimal.
Baca juga: BOSS PINTAR, Aplikasi Absensi Online Terbaik
Pemerintah telah mengatur tentang pembagian shift kerja pagi, siang dan malam didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf A. Dimana didalam pasal tersebut menjelaskan jam kerja dalam suatu perusahaan ditentukan sebanyak 3 shift yaitu pagi, siang dan malam, selain itu jumlah kerja maksimum dalam satu hari tidak boleh melebihi 8 jam (termasuk istirahat kerja) dan jika diakumulasikan maka jam kerja tidak boleh melebihi 40 jam per minggu.
Sementara untuk berapa lama jam kerja waktu setiap shift, pemerintah memberikan kebebasan kepada setiap perusahaan untuk mengatur beberapa jam waktu kerja dalam sistem shift. Perusahaan dapat memberikan aturan kepada karyawan melalui perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Selama aturan yang ditentukan perusahaan tidak melebihi batas waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah maka tidak akan jadi masalah.
Baca juga: Ini Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Yang Benar
Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003 disebutkan beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk melakukan pembagian shift kerja pagi, siang dan malam beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan diantaranya adalah:
- Bidang layanan jasa kesehatan
- Bidang layanan jasa transportasi
- Bidang jasa perbaikan alat ransportasi
- Bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Bidang usaha pariwisata
- Bidang penyediaan tenaga listrik, layanan air bersih dan penyediaan bahan bakar minyak/gas bumi
- Bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Bidang media masa
- Bidang pengamanan
- Bidang lembaga konservasi
- Bidang pekerjaan yang jika dihentikan akan menggangu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Peraturan mengenai peneraturan shift pagi, siang dan malam karyawan tidak terlalu dijelaskan secara kongkrit, Tetapi untuk melindungi para pekerja terutama untuk pekerja perempuan, pemerintah memberikan sejumlah aturan didalam pasal 76 yang berisi:
- Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang untuk bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.
- Dilarang mempekerjakan wanita hamil jika menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kehamilan bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 harus memberikan makanan dan minuman yang bergizi serta harus menjaga kemanan dan kesusilaan selama pekerja perempuan bekerja.
- Perusahaan harus memberikan angkutan untuk menjemput dan mengantar pekerja perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai pukul 05.00.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Perusahaan Anda Membutuhkan HRIS
Sesuai dengan peraturan yang ada didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, biasanya perusahaan akan menerapkan jam kerja umum pada shift pagi. Contohnya pukul 08.00 sampai pukul 17.00, lalu shift siang pada pukul 16.00 sampai pukul 01.00 dan shift malam pada pukul 00.00 sampai pukul 09.00. Dengan begitu maka ada 1 jam yang dapat digunakan untuk peralihan shift kerja.
Apabila perusahaan anda adalah perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift kepada karyawan, maka anda membutuhkan aplikasi HR terbaik yang dapat mencatat kehadiran karyawan dan dapat menghitung gaji dengan cepat. APS HRD System adalah software penggajian yang dapat membantu anda mengurusi segala hal yang berkaitan dengan karyawan, seperti perhitungan PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, lembur dan cuti. Tentu saja dengan berbagai fitur yang dimiliki APS HRD akan membuat penggajian menjadi lebih cepat dan efesien.