Seiring dengan gaya hidup masyarakat urban yang bergeser. Masalah juga banyak bermunculan terutama permasalah kesehatan. Didalam Peraturan UU KetenagaKerjaan telah diatur secara spesifik tentang masalah ini. Untuk penjelasan lengkapnya simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 1 yang menyatakan bahwa upah tidak akan dibayar jika pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat ke 2 juga menyatakan hal tersebut tidak berlaku jika pekerja atau buruh tersebut sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Jika pekerja dinyatakan sakit permanen atau harus istirahat selama beberapa bulan maka dalam pasal 93 ayat 2 tersebut menyatakan.
- Untuk 4 bulan pertama, maka upah atau gaji dibayar 100% dari upah
- Untuk 4 bulan kedua, maka upah atau gaji dibayar 75% dari upah
- Untuk 4 bulan ketiga, maka upah atau gaji dibayar 50% dari upah
- Untuk bulan selanjutnya upah atau gaji dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan pengusaha
Baca Juga:
- Pentingnya Mencatat Keuangan Untuk Perkembangan Bisnis Anda
- Check Background Karyawan Dalam Proses Rekrutmen
- Cara Menjawab Pertanyaan Kekurangan & Kelebihan Diri Saat Wawancara Kerja
- Cara Meningkatkan CashFlow Bisnis Secara Maksimal
- 7 Pertanyaan Yang Harus Dijawab Sebelum Mencari Pinjaman Modal Bisnis
Perusahaan juga dilarang untuk melakukan PHK dengan alasan pekerja sakit menurut surat keterangan dokter yang tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus seperti yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1. Jika pekerja dinyatakan sakit melebihi 12 bulan terus menerus akan mendapat 2 kali uang pesangon dan 2 kali uang penghargaan masa kerja, dan 1 kali uang pengganti hak seperti yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 172. Penjelasannya sebagai berikut.
Uang Pesangon:
- Masa kerja < 1 Tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun lebih, 9 bulan upah;
Uang Penghargaa:
- Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun lebih, 10 bulan upah;
Uang Pengganti Hak:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja tersebut diterima bekerja;
- Penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan diperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 168, pekerja yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang valid dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasi mengundurkan diri.