Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru
- HRD

Panduan Cara Lengkap Mengisi SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan aturan pemerintah melalui undang-undang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan biasanya diberikan oleh setiap wajib pajak baik itu perorang maupun badan. Intinya baik itu perorangan maupun badan membuat SPT untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak?

  • SPT wajib untuk dilaporkan oleh setiap wajib pajak termasuk wajib pajak badan. Bentuk formulir SPT tahunan diatur didalam PER-26/PJ/2013 tentang perubahan atas PER-34/PJ/2010. Berikut adalah ketentuan yang berkaitan dengan SPT Tahunan.
  • Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan baik dan benar
  • Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia yang jelas menggunakan huruf latin, angka arab dan satuan uang rupiah atau menggunakan mata uang asing jika diberikan izin oleh Menteri Keuangan
  • Setiap wajib pajak wajib menandatangani SPT yang dimilikinya
  • Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT ke kantor Dirjen Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  • Wajib pajak mengambil sendiri SPT yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau dengan cara lain yang caranya diatur oleh Menteri Keuangan
  • Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu SPT tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Dirjen Pajak.
  • Isi SPT serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan dan cara lain yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur berdasarkan Menteri Keuangan

Tata cara pengisian SPT badan

Dalam melakukan pengisian SPT badan, pemerintah memberikan kemudahan dengan cara menggunakan aplikasi atau software ESPT yang telah diberikan oleh pemerintah yang dapat diunduh melalui situs resmi pemerintah di http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Sementara itu untuk wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT melalui E-filling yang sudah disesediakan oleh pemerintah untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Baca juga: Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Harian Lepas (Karyawan Tidak Tetap)

Untuk mengisi SPT badan, ada banyak sekali form yang harus anda persiapkan agar laporan SPT menjadi valid. Untuk itu anda harus memastikan seluruh form laporan SPT terisi dengan baik dan benar sesuai aturan yang diberikan oleh pemerintah. Agar anda dapat lebih memahami bagaimana aturan dan tatacara lengkap dalam mengisi SPT berikut kami lampirkan dokumen yang berisi dengan aturan dan tatacara mengisi SPT badan.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.