- HRD

Metode Perhitungan Upah Lembur Yang Mudah Dan Efektif

Lembur adalah aktifitas kerja yang karyawan lakukan di luar waktu kerja normal. UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 telah mengatur waktu kerja di Indonesia yaitu 40 jam dalam seminggu, yang berarti 7 jam sehari untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, dan 8 jam perhari untuk sistem 5 hari kerja dalam seminggu.

Penerapan waktu lembu tidak boleh sembarang, waktu lembur harus didasari oleh kesepakatan kerja, ataupun lewat perintah atasan (Pesan Perintah Lembur) yang telah disetujui karyawan tersebut. Maksimal Jam kerja lembur adalah 3 jam perhari atau 14 jam dalam seminggu, ini tidak termasuk jam lembur di hari libur seperti minggu atau hari libur lainnya.

Pengusaha harus membayar upah atas lembur yang karaywan lakukan. Memerintahkan karyawan untu kerja lembur tanpa mengupahnya, hal tersebut termasuk tindak pidanan pelanggan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 187 dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau 12 bulan serta denda sedikitnya Rp 10.000.000 sampai Rp 100.000.000.

Pemberian upah lembur dapat hitung dengan memakai upah per jam, yang diperoleh dari upah sebulan dikali 1/173. Perhitungan untuk upah lembur tidaklah mudah, karena harus mengikuti syarat dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi No.102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur serta Upah Kerja Lembur.

Metode menghitung lemburan karyawan berdasarkan rumus dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut:

Studi case: Seorang karyawan disebuah pabrik yang menggunakan sistem 6 hari kerja perminggu, mendapat perintah lembur pada hari libur Imlek, sabtu, 25 Januari 2020, dengan durasi 9 jam. Karyawan tersebut mendapat upah Rp. 3.000.000, kemudian ditanggal 27, 28, 29, januari 2020, pekerja tersebut lembur 2 jam. maka dapat dirincikan perhitungan jam lembur karyawan tersebut sebagai berikut:

 

Maka, upah lembur yang didapatkan oleh karyawan tersebut adalah 31,5 x upah sejam

: 31,5 x 1/173 x Rp. 3 jt = Rp. 546.243

Berdasarkan perhitungan yang cukup rumit ini, banyak perusahaan yang enggan menghitung upah lembur dengan tetap dan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Hal ini sering sekali mengakibatkan tidak ada kesesuaian yang diterima oleh karyawan.

Solusinya adalah dengan menggunakan software APS HRD System yang memudahkan perusahaan dalam menghitung uang lembur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan. Coba gratis versi lite sekarang.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.