Setiap warga negara asing ataupun lokal yang menerima penghasilan di Indonesia menurut UU Ketenagakerjaan akan dikenai pajak penghasilan. Untuk warga negara asing akan dikenai PPh Pasal 26, maksudnya adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negara dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Adapun jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang ada dalam PPh 26 meliputi:
1. Penghasilan Bruto Atas:
- Dividen
- Diskonto, bunga termasuk premium, serta imbalan dalam jaminan pengembalian utang.
- Sewa, royalti, dan juga penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Imbalan pekerjaan, kegiatan, dan jasa.
- Penghargaan dan hadiah.
- Pensiun, dan pembayaran lainnya.
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
- Keuntungan atas pembebasan utang.
2. Perkiraan Penghasilan Netto dari:
- Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia.
- Penjualan Saham
- Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Baca Juga:
- Jangka Waktu Maksimal PKWT
- Definisi Supply Chain Management
- Cara Menolak Lamaran Kerja Kandidat
- Minimal Usia TKA Yang Bisa Bekerja Di Indonesia
- Regulasi Pajak Pengiriman dan Penerimaan Perusahaan Berdasarkan PPH Pasal 22
Pekerja asing akan di kenai PPh 26, sebab menerima gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya. Jadi, perusahaan diwajibkan untuk memotong PPh 26 atas penghasilan tersebut.
Pemotongan tersebut dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, pelenyenggara kegiatan, BUT, dan perwakilan luar negeri lainnya.
WNA yang termasuk dalam wajib pajak luar negeri dan dikenai PPh 26 jika tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari setahun. Tetapi jika WNA berdomisili dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka dikenai PPh 21. (sumber: gadjian.com/blog)
Darimana Didapatkan PPh Pasal 26?
Berdasarkan UU No.36 Tahun 2008, PPh 26 dikenai tarif pajak sebesar 20%, baik yang dikenakan terhadap penghasilan bruto atau perkiraan penghasil netto.
Tetapi, tarif pajak bagi WNA dari negara-negara yang menandatangani traktat pajak (tax treaty) atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, berlaku tarif pajak khusus, yang biasanya lebih rendah.
Adapun rumus perhitungannya sebagai berikut:
Penghasilan Bruto x 20%
atau
Penghasilan Bruto x Tarif Tax Treaty
Dasar Perhitungan PPh 26
Perhitungan tersebut didasarkan atas jangka waktu wajib pajak luar negeri bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia:
1. WNA yang tidak memiliki KITAS/N PWP dan bekerja, serta menerima penghasilan, dan tinggal kurang dari 183 hari
Sebagai contoh:
Mr. Messi berasal dari Argentina yang bekerja di Indonesia kurang dari 183 hariĀ dan pada bulan Agustus 2018 menerima gaji $ 3,700, dan kurs menteri keuangan saat pemotongan adalah Rp. 14.300/$1. Maka perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr. Messi sebagai berikut:
- Penghasilan bruto gaji sebulan: $ 3,700 x Rp. 14.300 = Rp. 52.910.000
- PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp. 52.910.000 = Rp. 10.582.000
2. WNA yang tidak/belum memiliki KITAS/NPWP dan bekerja penghasilan lebih dari 183 hari dikenai PPh 21.
3. WNA yang sudah memegang KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan maka dianggap subjek pajak dalam negeri, sehingga dikenai PPh 21.
Daftar Negara P3B (Tax Treaty)
Dengan menggunakan APS HRD System menghitung PPh 26 akan lebih mudah dan cepat, dimana formulanya telah tercantum didalamnya. Gunakan sekarang juga.