Seperti yang telah anda ketahui bahwa ada banyak lembaga keuangan di Indonesia diluar perbankan atau sering disebut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Bank dan LKBB sangat berperan bagi aktivitas perekonomian Indonesia. Kedua lembaga keuangan ini mampu untuk menghitung dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.
LKBB telah berkembang sejak tahun 1972 dengan tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Berikut ini beberapa jenis lembaga keuangan non-bank di Indonesia.
1. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat untuk mendapatkan dana dari investasi dana. Lembaga ini juga umum disebut juga pasar kredit jangka pendek. Hal ini karena penawaran dan permintaan dana dan surat-surat berharga memiliki jangka waktu kurang dari setahun hingga setahun.
2. Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat jual-beli (trade) surat berharga dengan instrumen utamanya adalah saham dan obligasi. Keunggulan lembaga ini adalah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang yang ditujukan untuk dunia usaha. Sementara dari pihak investor, pasar modal adalah media yang tepat untuk menyalurkan sumber dana secara optimal.
3. Perusahaan Pegadaian
Pegadaian menjadi idaman masyarakat untuk mendapatkan pendanaan. Produk utama pegadaian adalah solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman aman, cepat, dan mudah. Lembaga ini juga mengeluarkan produk layanan tabungan emas, yang masyarakat akan mendapatkan emas jika menabung di Pegadaian.
Baca Juga:
- Metode Merencanakan Bisnis Trip Yang Benar
- 3 Kesalahan Serius Yang Perusahaan Harus Hindari dalam Sistem Payroll
- Dampak Buruk Perusahaan Gagal Mengelola Laporan Keuangan
- Tips Menghemat Biaya Pengiriman
- Jangka Waktu Maksimal PKWT
4. Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012, lembaga koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menjalankan aktivitas simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Lembaga ini menghimpun dana dari masyarakat lalu meminjamkannya kepada anggota dan masyarakat.
5. Perusahaan Dana Pensiun
Lembaga yang menghimpun dan mengelola dana pensiun dari perusahaan pemberi kerja disebut dengan perusahaan dana pensiun. Ada 2 jenis dana pensiun berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Dana pensiun bermanfaat memerikan pinjaman pendapatan bulanan bagi karyawan dan keluarganya seumur hidup sesuai dengan regulasi yang berlaku.
6. Perusahaan Asuransi
Lembaga asuransi merupakan perusahaan yang melindungi nasabah yang bergabung dari beragam risiko tergantung jenis asuransinya. Jika anda memegang polis asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransi akan membayar semua biaya pengobatan anda selama dirumah sakit sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
7. Perusahaan Modal Ventura
Menurut OJK, lembaga ini adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan kedalam sebuah perusahaan yang menerima bantuan pendanaan. Salah satu benefit dari lembaga modal ventura ini adalah menjadi sumber pendanaan bagi perusahaan rintisan.
8. Lembaga Anjak Piutang
Lembaga ini adalah lembaga yang bergerak pada pengambil alihan pembayaran kredit bermasalah sebuat perusahaan.
9. Lembaga Sewa Guna Usaha
Lembaga sega guna usaha atau sering kita kenal dengan leasing adalah perusahaan yang menyediakan pembiayaan bersistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara cicilan kepada perusahaan atau individual.
sumber:accurate.id/blog