Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang
- HRD

Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang

Sebagai seorang HRD, tentunya anda menginginkan karyawan anda untuk dapat bekerja dengan baik dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang karyawan serta mengikuti segala peraturan yang telah anda buat agar seluruh proses yang terjadi didalam perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Selain memiliki kewajiban untuk menjalani setiap pekerjaan yang diperintahkan, karyawan juga mendapatkan hak-hak yang harus anda berikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang tertuang didalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah melakui Menteri Tenaga Kerja memberikan aturan mengenai hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, hak tersebut terdiri dari hak dasar karyawan, hak pribadi karyawan dan hak ketika karyawan dipecat atau terkena PHK oleh perusahaan. Dengan mengetahui berbagai hak yang dimiliki karyawan, tentunya anda dan perusahaan tidak akan terkena jerat hukum karena tidak memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Untuk mengetahui lebih lengkap hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang, berikut jenis-jenis hak yang harus anda ketahui.

Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Software HRD Terbaik Untuk Perusahaan?

Hak dasar karyawan sesuai Undang Undang

Hak dasar karyawan adalah hak yang ada ketika seseorang diangkat sebagai karyawan didalam sebuah perusahaan. Hak ini berisi mulai dari hak keselamatan dan kesehatan kerja hingga kesempatan untuk berkembang didalam perusahaan. Untuk lebih jelasnya berikut adalah 8 hak dasar karyawan sesuai dengan Undang-Undang.

Hak untuk mengembangkan potensi diri, minat dan bakat

Setiap karyawan berhak untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang ada didalam dirinya. Hak dasar ini diatur didalam Undang Undang Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2000 serta didalam Undang Undang Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2003. Undang-Undang tersebut menjelaskan jika setiap karyawan berhak untuk mengembangkan potensi kerja dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan minat yang dimiliki. Selain itu didalam Undang-Undang tersebut, pemerintah juga menjelaskan jika setiap karyawan mempunyai hak untuk terlindungi dari tindak kejahatan asusila.

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Untuk Perusahaan Terbaru

Hak untuk mendapat jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja

Didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1993, Peraturan Menteri No 1 Tahun 1998 dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, pemerintah menjelaskan mengenai hak dasar yang diperoleh oleh setiap karyawan yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Hak untuk mendapatkan upah layak

Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum yang berlaku pada provinsi, kota atau kabupaten tempat perusahaan berdiri. Selain itu perusahaan juga diwajibkan untuk meninjau besaran upah setiap pergantian tahun agar upah yang didapat oleh karyawan tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan perusahaan tidak boleh bertindak diskriminatif kepada setiap karyawan maupun karyawati. Aturan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Baca juga: Manfaat Tes Psikotes Saat Melakukan Rekruitmen Karyawan Baru

Hak untuk cuti, istirahat dan memperoleh pembatasan waktu kerja

Setiap perusahaan wajib memberikan kompensasi apabila karyawan bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan dengan memberikan upah lembur. Selain itu karyawan juga mendapatkan hak untuk dapat menjalankan ibadah keagamaan seperti solat, sembahyang dan lainnya sesuai dengan agama yang dianutnya.

Hak untuk melakukan mogok kerja

Seperti yang diatur didalam keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 232 Tahun 2003, Setiap karyawan berhak melakukan aksi mogok kerja selama aksi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dimana karyawan harus memberitahu pihak perusahaan 7 hari sebelum aksi mogok kerja berlangsung.

Hak terkait jam kerja untuk karyawati atau pekerja wanita

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 224 Tahun 2003 melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23:00 hingga pukul 07:00, atau biasa dikenal dengan istilah shift. Aturan ini berlaku kepada karyawan wanita yang berumur kurang dari 18 tahun.

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Mendapatkan Pesangon Dari Perusahaan?

Hak dasar perlindungan PHK

Saat perusahaan hendak melakukan PHK terhadap karyawannya, maka karyawan berhak untuk meminta perusahaan mempertimbangkan segala hal dan meminta pihak perusahaan untuk melakukan perundingan agar dapat menemukan titik terang atau jalan keluar terbaik dari permasalahan yang terjadi dan tidak berujung Pemutusan Hubungan Kerja.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

1 thought on “Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.