Kewajiban Perusahaan Memberikan Cuti Untuk Karyawan Kontrak
- HRD

Kewajiban Perusahaan Memberikan Cuti Untuk Karyawan Kontrak

Yang menjadi salah satu pertimbangan seorang karyawan mau bekerja di perusahaan anda selain gaji, tunjangan, insentif dan bonus adalah mendapatkan hak cuti. Terlebih lagi bagi karyawan yang berstatus kontrak. Masalahnya, ada beberapa perusahaan yang enggan memberikan jatah cuti untuk karyawan kontrak, karyawan magang, dan juga oursource. Mungkin perusahaan anda menjadi bagian dari perusahaan yang tidak memberikan jatah cuti bagi mereka.

Dalam Pasal 79 Ayat 2 C UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tercantum bahwa cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Untuk karyawan yang baru bergabung dalam perusahaan boleh-boleh saja diberikan hak cuti oleh perusahaan, tergantung dalam perjanjian kerja yang saling disepakati. Bagaimana sih ketentuan pemberian hak cuti untuk karyawan kontrak dan benefit apa saja yang didapat oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan?

Kewajiban Perusahaan Memberikan Hak Cuti Untuk Karyawan Kontrak

Salah satu hak yang diterima oleh karyawan adalah cuti, baik itu untuk cuti libur atau cuti istirahat di hari kerja. Karyawan boleh mendapatkan hak cuti dari perusahaan pada saat kondisi tertentu, seperti karyawan tersebut menikah maks.3 hari, menikahkan anak maks.2 hari, dan lain-lain. Dalam Undang-undang ketenagakerjaan tidak menyebutkan bahwa hak cuti tahunan hanya berlaku bagi karyawan tetap saja. Artinya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut juga berlaku untuk karyawan kontrak. Sebenernya, tidak ada perbedaan hak antara karyawan tetap dan kontrak terkai upah, gaji, cuti, istirahat, dan lainnya. Yang berbeda hanyalah perjanjian kerja saja. Jadi, karyawan kontrak juga mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari, dan bisa diambil setelah bekerja selama 12 bulan.

Hak cuti tersebut didapat setelah karyawan yang bersangkutan telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut.  Jadi untuk karyawan yang kontrak kerjanya diperpanjang berhak mendapatkan cuti tahunan tersebut. Biasanya, perusahaan memberikan 12 hari atau lebih jatah cuti pertahunnya. Dan cuti tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kepentingan seperti liburan, menikah, umrah atau yang lainnya yang dilakukan pada hari kerja.

Baca Juga:

Benefit Cuti Bagi Karyawan

Tentunya cuti memberikan banyak manfaat positif yang sering berpengaruh pada kinerja karyawan. Beberapa benefit cuti bagi karyawan adalah sebagai berikut:

1. Cuti yang diberikan akan meningkatkan performa dan produktivitas karyawan. Karena, dengan beristirahat atau berlibur pada hari kerja bisa menyegarkan kembali pikiran karyawan.

2. Pemberian cuti akan membuat karyawan lebih mudah mendapakan inspirasi baru untuk kepentingan positif perusahaan. Terlebih lagi juga karyawan yang bersangkutan bekerja didivisi kreatif.

3. Cuti pastinya akan menghilangkan jenuh dan bosan dengan rutinitas pekerjaan sehari-hari.

4. Pemberian hak cuti tahunan pada dasarnya sama, karena dalam undang-undang tidak mencantum secara eksplisit adanya perbedaan. Namun, setiap perusahaan boleh membuat regulasi sendiri yang dianggap sesuai. Asalkan tidak menyalahi aturan dalam perundang-undangn ketenagakerjaan tersebut.

Benefit Memberikan Cuti Untuk Karyawan Kontrak Bagi Perusahaan

Kinerja akan meningkat jika karyawan sering menggunakan hak cuti yang diberikan untuk beristirahan atau untuk berlibur. Karena dasar inilah, telah banyak perusahaan memfasilitasi karyawan untuk berlibur dari rutinitas dengan insentif berupa tiket pesawat, voucher hotel dan wisata, dan menyarankan agar yang bersangkutan mengambil cuti tahunan tersebut. Regulasi dan kebijakan perusahaan memberikan cuti karyawan akan menghasilkan retensi karyawan yang baik dan akan menarik perhatian para pencari kerja.

Kesimpulan

Maka dari itu, Departemen HR harus cermat untuk memastikan hak cuti bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam perjanjian kerja ataupula mengaturnya dalam regulasi perusahaan. Anda bisa menggunakan APS HRD System untuk mengelola, menjadwal, mengontrol karyawa dengan mudah. Dengan Software Payroll Terbaik ini anda bisa dengan mudah menyetujui permohonan cuti yang diajukan oleh karyawan. Banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan Software Payroll Terbaik diperusahaan anda, selain dapat meningkatkan kinerja karyawan perusahaan juga akan mendapat manfaat seperti sistem absensi yang lebih tersistematis, dan manfaat lainnya. Coba sekarang juga, gratis.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.