Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
- HRD

Ketentuan Pemberian Pesangon Kepada Karyawan Yang Dipecat

Karyawan Dipecat Bisa Diberi Pesangon Atau Tidak Diberi Pesangon, Inilah Ketentuannya
Perusahaan kerap kali terpaksa harus memberhentikan karyawannya, jika diketahui karyawan tidak dapat lagi bekerja. Pemberhentian kayawan kadang muncul dilema : tidak diberhentikan akan menggangu keuangan roda perusahaan, jika diberhentikan, perusahaan bakalan sulit menemukan sosok pekerja ulet seperti dia.

Oleh sebab itulah di sini pentingnya sebuah evaluasi kinerja karyawan. Pengevaluasian kinerja karyawan ini berfungsi sebagai penilaian, suatu karyawan bisa tetap dipertahankan untuk tetap bekerja, atau diberhentikan.
Pada saat karyawan diberhentikan. Sering timbul pertanyaan – pertanyaan klasik. Karyawan ini, jika diberhentikan diberi pesangon tidak ya.

Untuk menjawab pertanyaan itu. Ada beberapa hal yang perlu diketahui layak atau tidaknya karyawan diberikan pesangon. Berikut beberapa hal yang harus diketahui.

Diberi Pesangon Jika Pemberhentian Karyawan Dilatar Belakangi Oleh Restrukturisasi Anggaran

Perusahaan wajib memberi sangon pada karyawan. Jika alasan pemberhentian kepada karyawan dilatar belakangi oleh rencana strukturalisasi. Besaran pesangon yang diberikan diseusikan dengan keadaan keuangan perusahaan.

Tidak Diberi Pesangon, Jika Karyawan Menggelapkan Dana Perusahaan

Perusahaan tentu saja harus memecat karyawan yang menggelapkan dana perusahaan. Penggelapan semacam itu merupakan tindakan kriminal, sehingga harus ada saksi khusus, untuk membuatnya jera.
Karyawan yang dipecat karena melakukan kesalahan fatal, yang mengakibatkan kerugian perusahan dalam bentuk besar tidak perlu diberikan pesangon.

Karyawan Wajib Diberi Pesangon, Jika Sakit

Ada beberapa kasus tertentu, para karyawan memutuskan berhenti bekerja ketika dirinya sakit. Sakit yang membuat karyawan berhenti bekerja cukup banyak, mulai dari penyakit kanker, hingga tumor.
Jika kondisi yang demikian. Sesingkat apapun masa kerja karyawan tetap harus diberi pesangon. Perusahaan wajib memberi pesangon kepada karyawan tersebut sesuai dengan kontribusi yang sudah diberikan ke perusahaan.

Karyawan Tetap Diberi Pesangon Jika Mengalami Kecelakaan Dalam Bekerja

Di perusahaan, kerap sekali terjadi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini kerap kali menimpa para karyawan yang bekerja di area lapangan.
Bentuk – bentuk kecelakaan kerja salah satunya. Tangan terpotong mesin, kaki tergilas truk angkut, mata terkena cipratan bahan kimia, dlsb. Jika karyawan berhenti bekerja karena mengalami kecelakaan kerja. Perusahaan wajib memberi pesangon kepada karyawan tersebut.

Untuk memudahkan perhitungan pesangon kepada karyawan, perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS yang berguna untuk memudahkan segala proses perhitungan administrasi karyawan termasuk perhitungan pesangon. APS HRD SYSTEM adalah software penggajian yang memiliki fitur lengkap dan dapat membantu HRD. Coba APS HRD SYSTEM sekarang!

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.