- HRD

Ketentuan Cuti Sakit Sesuai Peraturan UU Ketenagakerjaan

Setiap manager hr pasti pernah menghadapi karyawan yang sering mengajukan cuti karena sakit. Apakah perusahaan tetap wajib membayar karyawan yang tidak kerja dikarenakan sakit? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 93, yang berisi:

  • Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
    • Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
    • Pekerja perempuan yang sakit hari pertama dan masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

Aturan tersebut memperbolehkan karyawan/i yang sakit, termasuk juga perempuan yang sedang haid untuk mengajukan cuti sakit karena tidak bisa beraktivitas di kantor. Terkait dengan ini perusahaan tetap wajib membayar upahnya, meski karyawan tersebut tidak dapat masuk kerja.

Baca Juga:

Bagaimana dengan pengobatan dan rumah sakitnya? Perusahaan telah diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi karyawn yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Ada beberapa perusahaan memberikan ganti biaya pengobatan tertentu untuk karyawannya sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan.

Pada Pasal 93 ayat (3), merinci masa cuti sakit dan upah yang wajib dibayar perusahaan, penjelasannya sebagai berikut:

  • Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah;
  • Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah;
  • Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah;
  • Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Walau begitu, cuti sakit berbayar hanya dapat diberikan berdasarkan keterangan medis dari dokter yang merawat pasien (karyawan) tersebut atau rekomendasi dari dokter apabila karyawan tersebut membutuhkan masa istirahat yang panjang/lama.

Jika perusahaan/pengusaha menganggap kewajiban tersebut tidak efisien menurut pertimbangan finansial perusahaan, pihak perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja berkaitan dengan alasan sakit jangka waktu lama. Hal ini telah diatur dal UU Ketenagakerjaan Pasal 153, yang mengatur 2 poin penting, yakni:

  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui/lebihi 12 bulan berturut-turut.
  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakut karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangkat waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Namun, jika perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan diatas, maka sesuai dengan regulasi tersebut statusnya batal atas nama hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

Berdasarkan Pasal 93 & 153, pemutusan hubungan kerja karyawan yang sakit bisa dilakukan jika masa cuti sakit karyawan sudah melebihi 12 bulan secara terus menerus. Jika sakit atau penyakit yang dialami karyawan disebabkan dari pekerjaan atau kecelakaan di tempat kerja dan dokter tidak dapat memastikan berapa lama jangka waktu penyembuhannya, perusahaan tetap tidak diperbolehkan melakukan pemecatan.

Anda dapat menggunakan software hrd terbaik untuk mengelola absensi dan cuti yang diajukan karyawan dengan mudah. Fitur yang lengkap akan menyajikan pengalaman kerja yang tidak biasa dan sangat efekti untuk bagian human resource perusahaan anda. Ketuk banner untuk pelajari lebih lanjut.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

 

 

 

sumber: hukumonline.com;gadjian.com;

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.