- HRD

Jangka Waktu Maksimal PKWT

Sedikit dengan PKWTT yang kerjanya bersifat tetap, tidak putus, atau terus menerus, PKWT hanya dapat disusun untuk pekerjaan tertentu menurut sifat dan jenis pekerjaan dalam waktu tertentu. Pada pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan N0.13 Tahun 2003 menyebutkan hanya ada 4 jenis pekerjaan yang boleh dibuat dengan PKWT, yaitu:

  • Pekerjaan yang selesai hanya sekali atau sifatnya sementara.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak lebih atau maksimal 3 tahun.
  • Pekerjaan yang sifatnya musiman.
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, produk tambahan, atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.

Jika PKWTT perjanjiannya dibuat secara lisan, maka perjanjian PKWT wajib dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika dibuat tidak tertulis, maka berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dinyatakan sebagaik PKWTT.

PKWT memiliki masa berlaku yang wajib disebutkan dalam perjanjian kerja (kontrak kerja), yang mana hubungan kerja berakhir otomatis jika masa kontrak telah selesai. Sementara PKWTT tidak  memiliki batas masa berlaku yang mana perjanjian hanya dapat berakhir jika terjadi PHK atau karyawan yang mengajukan diri, atau karyawan telah memasuki masa pensiunan.

Ada beberapa ketentuan mengenai jangka waktu PKWT yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan:

  • PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa training, atau percobaan kerja. (Pasal 58 ayat 1)
  • PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui. (Pasal 59 ayat 3)
  • PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (Pasal 59 ayat 4)
  • Pengusaha yang berniat memperpanjang PKWT, paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (Pasal 59 ayat 5)
  • Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhir PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (Pasal 59 ayat 6)

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, jangka waktu PKWT adalah paling lama 2 tahun. Jika diakumulasikan  seorang karyawan dapat dipekerjakan disuatu perusahaan melalui kontrak PKWT paling lama 5 tahun, terdiri dari:

  • PKWT pertama paling lama 2 tahun
  • PKWT kedua paling lama 1 tahun (perpanjangan)
  • PKWT ketiga paling lama 2 tahun (pembaruan)

Perlu diketahui bahwa perpanjangan kontrak PKWT dan pembaruan PKWT adalah 2 hal yang berbeda. Sesuai dengan ketentuan tersebut, perpanjangan PKWT hanya bisa dilakukan pada PKWT pertama, lalu PKWT pembaruan tidak bisa diperpanjang.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.