Tak terasa bulan Ramadhan sebentar lagi akan segera datang. Tentunya, bagi seluruh umat Muslim baik dinegara kita sendiri Indonesia maupun seluruh dunia sangat senang dan tidak sabar menantikan bulan yang penuh dengan kebaikan tersebut. Bukan hanya tak sabar menanti datangnya bulan Ramadhan, karyawan yang bekerja jauh dari kampung halamannya pun sudah sibuk membicarakan mengenai mudik lebaran, tentu saja mereka tidak sabar menantikan datangnya hari libur dan cuti bersama agar dapat segera pulang kekampung halaman dan berkumpul dengan sanak saudara.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018
Pada umumnya, pemerintah akan menetapkan jatah cuti untuk lebaran sebelum bulan Ramadhan datang. Sebelum menetapkan tanggal cuti bersama lebaran tahun 2018, pemerintah akan memperkirakan terlebih dahulu kapan Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk lebaran tahun 2018 jatuh pada tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Ketetapan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan bersama antara tiga mentri yaitu Mentri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? Berikut Rumusnya!
Namun ada yang berbeda pada tahun ini, pemerintah kembali menerbitkan keputusan baru mengenai jadwal cuti bersama lebaran 2018 dimana pada keputusan baru tersebut pemerintah menambahkan tiga (3) hari masa cuti bersama yang awalnya hanya 4 hari menjadi 7 hari. Untuk lebih jelasnya berikut kami tampilkan urutan cuti bersama dan libur nasional untuk lebaran tahun 2018
Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Cuti Kerja Yang Wajib Diketahui
Jadwal lengkap cuti bersama dan libur nasional lebaran 2018
Tanggal | Keterangan |
Senin, 11 Juni 2018 | Cuti Bersama Lebaran |
Selasa, 12 Juni 2018 | |
Rabu, 13 Juni 2018 | |
Kamis, 14 Juni 2018 | |
Jumat, 15 Juni 2018 | Libur Nasional Idul Fitri |
Sabtu, 16 Juni 2018 | |
Minggu, 17 Juni 2018 | Hari Minggu |
Senin, 18 Juni 2018 | Cuti Bersama Lebaran |
Selasa, 19 Juni 2018 | |
Rabu, 20 Juni 2018 |
Perubahan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah tentu akan sangat berdampak terhadap perusahaan. Tidak hanya berdampak terhadap produktifitas yang akan menurun dikarenakan karyawan libur terlalu lama, tetapi juga akan berdampak terhadap penyesuaian cuti yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui aplikasi HRIS. Sebagai pimpinan didalam perusahaan anda harus memerintahkan HRD untuk dapat menyesuaikan semua hal agar dapat mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentu saja hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan, salah dalam perhitungan gaji, dan hal lainnya.