Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tugas seorang HR adalah menghitung hak-hak karyawan yang perusahaan wajib bayarkan sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, HR juga harus memahami istilam 1 PMTK dalam PHK, dimana karywan yang di PHK memiliki hak yang dihitung sebesar 1 kali ketentuan PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang saat ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang berisi hak-hak karyawan PHK, meliputi:
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang pengganti hak
- Uang pesangon
Jadi, ketika karyawan berhak atas 1 PMTK yang artinya karyawan hak atas PHK. Berikut ketentuan pasal 156 ayat (2) tentang besarnya uang pesangon
Masa Kerja | Pesangon |
< 1 Tahun | 1 Bulan upah |
1 Tahun sampai < 2 Tahun | 2 Bulan upah |
2 Tahun sampai < 3 Tahun | 3 Bulan upah |
3 Tahun sampai < 4 Tahun | 4 Bulan upah |
4 Tahun sampai < 5 Tahun | 5 Bulan upah |
5 Tahun sampai < 6 Tahun | 6 Bulan upah |
6 Tahun sampai < 7 Tahun | 7 Bulan upah |
7 Tahun sampai < 8 Tahun | 8 Bulan upah |
8 Tahun atau lebih | 9 Bulan upah |
Ketentuan besaran UPMK pasal 156 ayat (3)
Masa Kerja | UPMK |
3 Tahun sampai < 6 Tahun | 2 Bulan upah |
6 Tahun sampai < 9 Tahun | 3 Bulan upah |
9 Tahun sampai < 12 Tahun | 4 Bulan upah |
12 Tahun sampai < 15 Tahun | 5 Bulan upah |
15 Tahun sampai < 18 Tahun | 6 Bulan upah |
18 Tahun sampai < 21 Tahun | 7 Bulan upah |
21 Tahun sampai < 24 Tahun | 8 Bulan upah |
24 Tahun atau lebih | 10 Bulan upah |
Sedangkan menurut ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) adalah:
- Cuti tahunan belum diambil dan belum gugur.
- Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima kerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perwatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berikut ini jenis-jenis PHK dengan ketentuan 1 PMTK sesuai UU Ketenagakerjaan
Ketentuan UU | Jenis PHK | Hak Karyawan 1 PMTK |
Pasal 161 ayat (1) dan (3) | Alasan PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan ketentuan perjanjian kerja, | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 163 ayat (1) | Alasan PHK karena perubahan status, peleburan, penggabungan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 164 ayat (1) dan (2) | Alasan PHK karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, atau akibat keadaan memaksa (force majeur) | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 156 | Alasan PHK karena perusahaan pailit | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Seperti contoh, Edi di PHK oleh perusahaannya, ia telah bekerja selama 4,5 tahun dikarenakan perusahaan mengalami pailit. Saidi di upah Rp. 5000.000, ia memiliki sisa cuti 5 hari saat PHK terjadi. Sesuai dengan UU, maka Edy berhak mendapatkan pesangon 1 PMTK dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 4,5 tahun | 5 x Rp. 5000.000 | Rp. 25.000.000 |
UPMK 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 4,5 tahun | 2 x Rp. 5000.000 | Rp. 10.000.000 |
Uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4)
|
5 x (Rp 5000.000/30)
15% x (5+2) x Rp. 5000.000 |
Rp. 833.333
Rp. 5250.000 |
Total Hak 1 PMTK | Rp. 41.083.333 |
Demikianlah perhitungan PMTK dalam PHK, semoga bermanfaat.
sumber: gadjian.com/blog