Inilah Jenis-Jenis Cuti Kerja Yang Wajib Diketahui
- HRD

Inilah Jenis-Jenis Cuti Kerja Yang Wajib Diketahui

Menjadi seorang pekerja yang selalu melakukan rutinitas yang sama setiap hari pastinya akan merasakan jenuh, terutama ketika ada sebuah pekerjaan yang membutuhkan energi ekstra untuk dapat menyelesaikannya.

Cuti adalah salah satu solusi yang dapat digunakan untuk menghilangkan jenuh yang selama ini dirasakan ketika sedang bekerja. Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis cuti untuk karyawan. Selain itu aturan dari berbagai jenis cuti itu juga berbeda-beda sesuai dengan jenis cutinya. Pemerintah republik Indonesia sudah mengatur aturan seputar cuti karywaan didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah beberapa jenis cuti yang bisa didapatkan oleh karyawan yang ada di Indonesia.

Baca juga: 5 Hal Yang Harus Di Lakukan Saat Akan Cuti Liburan

Cuti sakit

Seorang karyawan bisa mengambil cuti apabila karyawan tersebut mengalami suatu gangguan fisik seperti menderita penyakit sakit atau kecelakaan. Selain itu bagi seorang wanita yang sedang datang bulan juga bisa meminta cuti sakit di hari pertama haid dan di hari kedua. Biasanya cuti sakit akan mudah untuk didapatkan apabila si karyawan tersebut memberikan surat keterangan sakit dari rumah sakit ataupun klinik tempat ia berobat atau mengecek penyakitnya. Lamanya cuti yang dapat diambil oleh karyawan tergantung dengan keputusan dokter yang memeriksa penyakitnya. Namun umumnya karyawan yang mengambil cuti sakit hanya hanya cuti selama satu hari saja, terutama jika penyakitnya tidak terlalu parah.

Cuti tahunan

Biasanya setiap perusahaan mempunyai peraturan masing-masing mengenai cuti tahunan. Seperti perbedaan aturan antara perusahaan ritel dengan perusahaan yang bergerak dibidang jasa. Umumnya karyawan yang berhak untuk mendapatkan cuti tahunan adalah karyawan yang sudah bekerja selama setahun. Sepert iyang diternagkan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84 dimana sudah menjadi hak bagi setiap karyawan yang sudah bekerja penuh untuk mendapatkan cuti tahunan. Di dalam undang-udang ketenagakerjaan juga menjelaskan sedikitnya karyawan bisa mendapatkan 12 hari cuti tahunan.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kantor Harus Punya Aplikasi Absensi

Ketika pada suatu kondisi tertentu seorang karyawan terdesak untuk cuti, perusahaan bisa memberikan cuti kepada karyawan tersebut dengan melakukan pemotongan gaji atau upah. Tetapi pada dasarnya setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda untuk karyawannya mengenai cuti tahunan.

Cuti hamil dan melahirkan

Seperti yang di atur didalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 pasal 82 dimana di Indonesia wanita yang akan melakukan proses melahirkan mempunyai hak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Cuti tersebut bisa didapatkan ketika menjelang prosesi melahirkan ataupun sesudah proses melahirkan. Pekerja yang sedang hamil akan mendapat jatah tiga bulan cuti dengan pembagian satu setengah bulan pada saat menjelang kelahiran dan satu setengah bulan saat setelah kelahiran. Tetapi pekerja juga bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan agar mendapatkan cuti selama 3 bulan full.

Baca juga: Cara Mengatasi Karyawan Yang Sering Absen 

Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang diatur oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Contohnya seperti pada saat hari besar keagamaan atau hari besar nasional seperti hari kemerdekaan atau hari buruh. Karena sering terjadinya hari libur yang bersamaan dengan hari libur pekan maka pemerintah memutuskan waktu cuti bersama bergabung kedalam bagian cuti tahunan karyawan. Jadi jika karyawan libur di cuti bersama maka jatah pada cuti tahunan akan berkurang.

Cuti penting

Pekerja diperbolehkan untuk mengambil cuti apa bila terjadi hal yang mendesak seperti melakukan pernikahan, menikahkan anaknya, menkhitankan anaknya, membabtiskan anaknya, istri melahirkan, dan saat ada sanak keluarga yang meninggal dunia. Apabila karyawan menggunakan alasan ini untuk mengambil cuti maka karyawan tersebut tetap mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan dan kontrak kerja dengan perusahaan tersebut.

Dengan mengetahui macam-macam cuti kerja yang ada di Indonesia, tim HR dapat mengetahui apa saja aturan cuti dari jenis-jenis cutinya. Agar dapat memanajemen kehadiran karyawan dengan mudah, perusahaan dapat menggunakan salah satu aplikasi payroll terbaik untuk dapat mengatur permohonan cuti dan jadwal cuti karyawan. Dengan menggunakan aplikasi tersebut dapat membantu tim HR dalam mengakomodir urusan berkatian dengan cuti dari karyawan.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

 

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.