Meski perusahaan memberikan upah atau gaji setiap bulannya kepada seluruh karyawan. Bukan berarti anda sebagai pimpinan dapat melakukan apapun yang anda inginkan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi pada karyawan. Karyawan juga berhak untuk mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja seperti yang telah diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sayangnya ada banyak perusahaan yang tidak memberikan hak yang seharusnya duberikan kepada karyawan, apa saja tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang? Berikut adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Karyawan?
Memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada karyawan
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan diharuskan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada setiap karyawannya. Hal ini tertuang didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Bentuk jaminan yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah jaminan sosial tenaga kerja yang sudah diberikan oleh pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan dapat memberikan jaminan sosial kepada karyawan dengan mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perlu diketahui juga jika pemerintah mewajibkan seluruh poerusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan atau pembrei kerja tidak mendaftrarkan karyawannya menjadi peserta BPJS maka akan mendapatkan hukuman berupa sanksi tertulis hingga sanksi administratif.
Baca juga: 4 Keuntungan Jika Perusahaan Menggunakan Absensi Online
Sanksi adminstratif yang akan didapatkan apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS adalah tidak diberikannya perizinan terkait dengan bidang usaha seperti izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan karyawan asing atau izin melakukan tender proyek .
Memberikan Waktu Istirahat
Setiap karyawan wajib untuk mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79. Karyawan memiliki hak untuk istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus. Sementara itu, dalam hal istirahat mingguan, karyawan berhak untuk mendapatkan istirahat selama 2 hari untuk waktu kerja selama 5 hari dengan waktu kerja 8 jam per hari, sementara untuk waktu kerja 6 hari, pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1 hari dengan waktu kerja 7 jam perhari.
Memberikan gaji
Setiap perusahaan tentu harus memberikan upah atau gaji kepada pekerja atau karyawan yang telah mengerjakan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan. Besaran upah atau gaji yang harus diberikan oleh karyawan harus sesai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 88 dimana perusahaan tidak boleh memberikan gaji kepada karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Ada tiga komponen yang dapat dijadika nsebagai besaran upah yang harus dibayar oleh perusahaan diantaranya adalah upah pokok dengan tunjangan tetap dimana upah pokok minimal 75% dan tunjangan tetap. Upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap dimana besaran upah pokok sebesar 75% dari besaran upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Memberikan Waktu Beribadah
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak karyawan dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya pada pasal 80. Artinya setiap pengusaha atau perusahaan berhak unuk memberikan waktu yang cukup kepada karyawannya agar dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.
Sumber: qerja.com