Ditengah gencarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah agar pertumbuhan infraksturktur dapat berjalan secara merata keseluruh pelosok negeri membuat banyak proyek infraksruktur menggunakan Tenaga Kerja Asing yang memiliki keahlian khusus agar proyek yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal. Tentu saja hal ini membuat banyaknya Tenaga Kerja Asing atau TKA yang datang ke Indonesia untuk bekerja di proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Tak hanya itu saja, jenis usaha lain juga banyak mengandalkan Tenaga Kerja Asing untuk mengerjakan berbagai tugas dengan alasan Tenaga Kerja Asing lebih memiliki talenta dibanding WNI. Salah satu contoh jenis usaha yang banyak menggunakan TKA adalah usaha Tambang Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang
Selain itu, ada banyak perusahaan nakal yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di perusahaannya dengan alasan jika TKA dapat dibayar dengan gaji yang murah. Padahal, untuk dapat mempekerjakan TKA, ada beberapa prosedur dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum TKA dapat bekerja di Indonesia. Selain itu, ada banyak pelanggaran hukum yang terjadi, baik pelanggaran pidana maupun perdata. Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah kesalahan penempatan Tenaga Kerja Asing pada perusahaan. Ada banyak perusahaan mempekerjakan TKA pada posisi yang seharusnya tidak boleh diduduki oleh TKA. Padahal pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai posisi kerja yang tidak boleh dijabat oleh Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Software HRD Terbaik Untuk Perusahaan?
Aturan mengenai posisi kerja atau jabatan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing tertuang didalam Keputusan Menteri Tenaga kerja No 40 Tahun 2012. Didalam aturan tersebut, tertulis jabatan apa saja yang tidak boleh diduduki oleh TKA yang bekerja di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut berikut adalah jabatan yang tidak boleh dipegang oleh TKA.
- Industrial Relation Manager (Manajer Hubungan Industrial)
- Personnel Director (Direktur Personalia)
- Human Resource Departement Manager (Manajer Personalia)
- Personnel Development Supervisor (Supervisor Pengembangan Personalia)
- Personnel Recruitment Supervisor (Supervisor Perekrutan Personalia)
- Personnel Placment Supervisor (Supervisor Penempatan Personalia)
- Employee Career Development Supervisor (Supervisor Pengembangan Karir Personalia)
- Personnel Declare Administrator (Tata Usaha Personalia)
- Chief Exceutive Officier (Kepala Eksekutif Kantor)
- Personnel and Career Specalist (Ahli Pengembangan Karir dan Personalia)
- Career Advisor (Penasehat Karir)
- Job Advisor (Penasehat Kerja)
- Job Counseling (Pembimbing Konseling)
- Employee Mediator (Perantara Pekerja)
- Job Training Administrator (Admin Pelatihan Pegawai)
- Job Interviewer (Pewawancara Kerja)
- Job Analyst (Analis Jabatan)
- Occupational Safety Specalist (Penyelenggara Keselamatan Kerja Karyawan)
Sesuai dengan penjelasan diatas, perusahaan dilarang merekrut TKA untuk ditempatkan didalam posisi kerja sebagaimana tercantum diatas. Hal ini karena jabatan diatas berhubungan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan, keselamatan dan perekrutan personalia. Tentu saja semua hal yang berkaitan dengan personalia harus dipegang oleh tenaga kerja lokal yang memiliki kewarganergaraan Indonesia (WNI).
Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Untuk Perusahaan Terbaru
Hal ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil tidak akan berdampak buruk terlebih jika berkaitan dengan personalia atau karyawan. Misalnya saat melakukan perekrutan calon karyawan, tentu tidak akan efektif jika jabatan perekrutan karyawan dipegang oleh Tenaga Kerja Asing yang tidak mengetahui bagaimana karakteristik yang dimiliki oleh orang Indonesia. Selain itu misalnya terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, orang yang bertanggung jawab adalah Manajer Relation. Tentu perselisihan tersebut tidak akan terselesaikan jika jabatan tersebut dipegang oleh TKA, karena Tenaga Kerja Asing tidak begitu menguasai bagaimana cara berkomunikasi dengan baik dan memahami bagaimana cara menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.