Tunjangan hari raya (THR) adalah upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan ketika menjelang hari besar keagamaan. Tidak hanya untuk karyawan beragama Islam, karyawan lain yang memiliki agama lain juga berhak untuk mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja, misalnya karyawan beragama Kristen akan mendapatkan THR pada saat Natal, karyawan beragama Buddha akan mendapatkan THR saat hari raya waisak dan bagi karyawan beragama konghucu akan mendapatkan THR saat hari raya imlek.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
THR wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja satu tahun atau 12 bulan secara terus menerus dengan jumlah THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja satu bulan secara terus menerus namun belum sampai 12 bulan maka akan diberikan THR sesuai dengan waktu lama bekerja. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat artikel “cara menghitung THR beserta rumusnya“.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bersifat wajib. Untuk itu bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi dan denda yang harus dibayarkan. Tidak hanya itu, keterlambatan pembayaran THR juga akan membuat perusahaan terkena denda kepada karyawannya. Aturan ini tertulis didalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Karyawan yang berisi jika perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya akan didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan oleh karyawan. Dengan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk harus membayarkan THR kepada karyawan.
Baca juga: Aturan Batas Waktu Pembayaran THR Sesuai Dengan Undang-Undang
Terkadang ada saja perusahaan nakal yang berusaha melupakan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya saat mendekati Hari Raya Keagamaan. Padahal pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR. Lalu apa hukuman yang akan didapatkan oleh perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya?
Selain harus membayarkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang diberikan untuk karyawan. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Hari Raya, perusahaan yang tidak membayaran THR kepada karyawannya dapat dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan
- Pembekuan kegiatan operasional perusahaan
Baca juga: Di Pecat Saat Sebelum Hari Raya Apakah Karyawan Tidak Mendapat THR?
Selain itu, agar dapat melindungi setiap hak yang dimiliki oleh karyawan sesuai dengan peraturan THR, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka banyak posko pengaduan yang khusus untuk digunakan sebagai tempat melapor masalah berkaitan dengan THR. Biasanya posko tersebut berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia. Apabila karyawan tidak menerima THR yang seharusnya diberikan oleh perusahaan, maka karyawan dapat melaporkannya ke posko pengaduan untuk selanjutnya ditindak lebih lanjut oleh dinas tenaga kerja.