Setiap peraturan yang di buat perusahaan dan dipatuhi oleh seluruh karyawan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013. Dalam hal ini karyawan harus mengetahu dengan jelas apa yang menjadi hak-haknya yang diberikan oleh perusahaan.
Biasanya perusahaan hanya menekankan pada kewajiban berikut sanksi jika karyawan gagal atau tidak melakukan tugasnya. Banyak karyawan yang tidak memahami hak-haknya. Para karyawan mencarinya jika terjadi kesewenang-wenangan perusahaan. Dilansir dari hukumcorner.com ada beberapa hak-hak yang harus anda ketahui sebagai karyawan.
Hak Lembur
Pada Pasal 77 disebutkan bahwa waktu kerja karyawan adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Kemudian di pasal selanjutnya, jika karyawan bekerja melebihi ketentuan tersebut, diwajibkan bagi perusahaan untuk membayar upah lembur.
Menjadi Anggota Serikat Pekerja
UU Ketenagakerjaan dan UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, setiap karyawan memiliki hak untuk menjadi anggota serikat pekerja. Karyawan berhak mendapat jaminan kesehatan, keselamatan, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga:
- Outsourcing Untuk Bisnis Anda
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman P2P Lending!
- Tiga Level Manajemen Rantai Pasok Dalam Perusahaan
- Tips Terbaik Membangun Bisnis Keluarga
- 3 Games Yang Bisa Tingkatkan Produktivitas & Kreatifitas Di Kantor
Mendapat Jaminan Sosial & Kesehatan
Setiap karyawan berhak mendapat jaminan sosial atau kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.
Mendapat Upah Yang Layak
Upah minimum sebagai standar minimum untuk membayar upah karyawan. Berdasarkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 1999, upah minimum adalah gaji bulan terendah yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Hak Istirahat & Cuti
Dalam UU Ketenagakerjaan pengusaha harus memberikan hak istirahat sedikitnya setengah jam setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus menerus.
Membuat Perjanjian Kerja
UU Ketenagakerjaan mengatur hak kepada karyawan yang bergabung pada serikat pekera untuk membuat perjanjuan kerja berdasarkan musyawarah.
Cuti Haid & Hamil
Setiap karyawan perempuan berhak menjalani cuti hari pertama dan kedua periode haid. Untuk cuti haid banyak karyawan yang belum mengetahuinya. Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Mendapat Perlindungan Atas Keputusan Yang Tidak Adil
Surat edaran mentri telah mengatur hak karyawan mendapatkan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak adil dari dinas tenaga kerja setempat. Surat edaran itu juga melarang adanya pemutusan hubungan kerja secara masal.