Di akhir Januari tahun 2020, WHO telah memperkirakan case fatality ratio dari COVID-19 sekitar 2%, relatif lebih rendah dari virus Sars (10%) dan MERS (34%). Rasio ini adalah perbandingan antara jumlah kematian terhadap kasus infeksi virus seluruh dunia.
Berbeda dengan WORLDOMETERS yang pada awal April tahun 2020 menunjukan fatality ratio global berada di angka 4%, dan setiap negara berbeda-beda. Itali berada pada peringkat pertama dengan fatality rate 11%, China 4%, USA 2%, Spanyol 8%, Iran 6%, Korea Selatan 1,6%, dan Singapura 0.3%.
Di Indonesia angka kematiannya berada pada angka 9%. Berdasarkan informasi yang disampaikan JUBIR Penanganan COVID19 Achmad Yurianto, rata-rata pasien yang meninggal memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit ginjal, diabetes, jantung, dan paru-paru, bukan hanya karena Corona.
Walaupun rate fatality rendah bukan berarti masyarakat boleh abai akan pandemi ini. Sebaiknya tetap menjaga kesehatan dan tetap mengikuti segala perintah yang pemerintah keluarkan. Bagaiman jika yang meninggal karena COVID19 adalah karyawan perusahaan.
Baca Juga:
- Pahami Risiko Karyawan Work From Home Beserta Solusi
- 7 Aplikasi Yang Membantu-Aktifitas Work From Home #WFH
- Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan Yang Diinginkan HRD
- Sah, PPh 21 Karyawan Dibebaskan Pemerintah Hingga Bulan September
- Mengenal Istilah Home Buying Assistance Untuk Perusahaan
MUI telah mengeluarkan Fatwa No.18 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID19 dengan rincian sebagai berikut:
- Pengurusan jenazah positif COVID19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus seusai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar petugas tidak terpapar virus.
- Umat Islam yang wafat karena wabah COVID19 dalam pandangan syariat termasuk syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.
- Jenazah positif COVID19 dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya oleh petugas berjenis kelamin sama, kecuali tidak ada. Najis (jika ada) dibersihkan sebelum jenazah dimandikan. Cara memandikannya dengan mengucurkan air merata keseluruh tubuh jenazah.
* Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (sampai pergelangan) dengan debu, dan petugas tetap menggunakan APD.
* Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau tayamum tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan. - Jenazah positif COVID19 dikafani menggunakan kaun yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikannya. Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan menghadap ke arah kiblat.
- Disunahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani dan dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID19. Salat jenazah dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal 1 orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak, boleh disalatkan dari jauh (salat gaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID19.
- Penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI No.34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.
Hak Yang Dibayarkan Perusahaan
Selain pengurusan jenazah, ada hak lain yang harus didapatkan oleh karyawan meninggal yang wajib perusahaan bayarkan kepada keluarga atau ahli waris. Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 166, yang berisi sebagai berikut:
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja atau buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 aya (4)
Berikut ini uang pesangon yang akan diterima karyawan yang meninggal dunia:
Masa Kerja | Pesangon | UPMK |
< 1 Tahun | 1 Bulan upah | – |
1 Tahun sampai < 2 Tahun | 2 Bulan upah | – |
2 Tahun sampai < 3 Tahun | 3 Bulan upah | – |
3 Tahun sampai < 4 Tahun | 4 Bulan upah | 2 Bulan upah |
4 Tahun sampai < 5 Tahun | 5 Bulan upah | 2 Bulan upah |
5 Tahun sampai < 6 Tahun | 6 Bulan upah | 2 Bulan upah |
6 Tahun sampai < 7 Tahun | 7 Bulan upah | 3 Bulan upah |
7 Tahun sampai < 8 Tahun | 8 Bulan upah | 3 Bulan upah |
8 Tahun sampai < 9 Tahun | 9 Bulan upah | 3 Bulan upah |
9 Tahun sampai < 12 Tahun | 9 Bulan upah | 4 Bulan upah |
12 Tahun sampai < 15 Tahun | 9 Bulan upah | 5 Bulan upah |
15 Tahun sampai < 18 Tahun | 9 Bulan upah | 6 Bulan upah |
18 Tahun sampai < 21 Tahun | 9 Bulan upah | 7 Bulan upah |
21 Tahun sampai < 24 Tahun | 9 Bulan upah | 8 Bulan upah |
24 Tahun atau lebih | 9 Bulan upah | 10 Bulan upah |
Contohnya, karyawan yang meninggal telah bekerja selama 15 tahun, maka keluarga/ahli waris akan mendapatkan 2 kali 9 bulan upah (pesangon), dan 1 kali 6 bulan upah (UPMK), ditambah uang penggantian hal di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil atau gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hak Yang Dibayarkan Oleh BP Jamsostek
Keluarga/Ahli waris pekerja yang meninggal juga akan mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKM berupa uang tunai sebesar Rp. 42.000.000 yang terdiri dari atas santunan sekaligus Rp. 20.000.000, santnuan berkala Rp. 12.000.000 yang diberikan 24 kali, dan biaya pemakaman Rp. 10.000.000.
Jika, masa iuran telah mencapai 3 tahun, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat berupa beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak, masing-masing Rp. 1.500.000 per tahun untuk TK sampai SD, Rp. 2.000.000 per tahun untuk SMP, Rp. 3.000.000 per tahun untuk SMA, dan Rp. 12.000.000 per tahun untuk S1.
Ahli waris juga mendapatkan atas saldo JHT dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan BP Jamsostek sebesar akumulasi iuran yang disetor setiap bulan beserta hasil pengembangannya. Urutan ahli waris yang berhak atas JHT adalah Janda/duda, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) diberikan kepada ahli waris janda/duda berupa uang pensiun bulanan sampai yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Namun, syaratnya karyawan yang meninggal telah menjadi peserta minimal 1 tahun dengan dengan density rate iuran 80% (tingkat kepatuhan membayar iuran)
Iuran Jaminan Kematian dibayar perusahaan sebesar 0.3% dari upah. Iurgan JHT dibayar perusahaan 3.6% dari upah dan ditanggung oleh karyawan 2% upah, dan iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayar perusahaan 2% upah dan ditanggung karyawan 1% upah.
