- HRD

Di Pecat Saat Sebelum Hari Raya Apakah Karyawan Tidak Mendapat THR?

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan THR adalah upah berbentuk uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawan yang akan menyambut Hari Raya Keagamaannya. THR identik dengan Hari Raya Idul Fitri, walau pada kenyataannya pemberian THR tidak hanyak dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri dan tidak hanya didapat oleh karyawan yang beragama muslim saja. Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya pada saat menjelang hari besar kegamaannya misalnya karyawan A beragama kristen maka akan mendapat THR pada hari natal.

Baca juga: Aturan Surat Peringatan Kerja (SP) Sesuai Undang-Undang

THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan saat menjelang hari besar keagamaan karena dengan THR karyawan dapat mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut hari besar keagamaan dengan semarak seperti membeli baju baru dan membeli tiket untuk mudik kekampung halaman. Karena itu, pemerintah memberikan aturan kepada perusahaan untuk memberikan jatah THR kepada karyawan paling lama tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat dalam memberikan jatah THR kepada karyawan maka diwajibkan membayar denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Baca juga: Apakah Pemberian SP Berdampak Positif Terhadap Karyawan?

Didalam dunia kerja, tak jarang perusahaan akan melakukan pemotongan karyawan atau PHK kepada karyawan yang tidak memberikan kontribusi penuh kepada perusahaan dan tidak mencapai target yang telah ditentukan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum memasuki hari raya keagamaan. Hal ini karena perusahaan ingin menghindari kewajiban untuk membayar THR kepada setiap karyawan yang bekerja.

Pemerintah memberikan aturan terkait dengan segala aturan yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Kerja atau THR didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan THR bagi karyawan atau buruh, terdapat aturan yang menjelaskan mengenai pemecatan karyawan yang dilakukan sebelum hari raya keagamaan. Lalu bagaimana aturan pemberian THR bagi karyawan yang dipecat sebelum Hari Raya Keagamaan? Simak penjelasannya berikut.

Aturan THR bagi karyawan dipecat sebelum Hari Raya

Sebagai seorang HRD tentunya anda harus mengetahui berbagai peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya proses kerja didalam perusahaan yang bernaung di negara Indonesia. Salah satu aturan yang harus anda ketahui adalah mengenai THR bagi karyawan yang dipecat sebelum hari keagamaan atau hari raya. Mengenai ketentuan pemberian THR bagi karyawan yang dipecat sebelum Hari Raya terdapat didalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2016 yang berisi:

“Pegawai/Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak mendapatkan THR Keagamaan.”

Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 Permen THR 2016 diatas, setiap karyawan tetap atau PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak mendapatkan THR. Artinya karyawan tetap yang di PHK dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak untuk mendapatkan THR. Namun jika karyawan tetap tersebut dipecat sebelum 30 hari atau misalnya 40 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan THR dari perusahaan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018

Berbeda dengan PKWTT atau karyawan tetap. Aturan diatas tidak berlaku bagi karyawan kontrak atau pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk karyawan kontrak, meskipun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Kegamaan tetap tidak berhak untuk mendapatkan THR yang diberikan oleh perusahaan. Artinya, karyawan kontrak PKWT tidak mendapat toleransi ketentuan mengenai batas waktu 30 hari seperti halnya karyawan tetap atau PKWTT.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan pemberian THR kepada karyawan yang dipecat sebelum Hari Raya. Dengan mengetahui hal tersebut tentu saja dapat membuat HRD dan perusahaan terbebas dari jeratan hukum karena tidak mengetahui dasar hukum yang mengatur pemberian THR karyawan dipecat.

Gambar: hilladvisory.com

Aplikasi Absensi Online Boss pintar

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.