Paklaring adalah surat keterangan kerja yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah perusahaan atau lembaga dengan jabatan atau posisi dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan tentang kapan memulai masuk kerja hingga akhir masa kerja bisa dilampirkan dari surat tersebut. Berbagai informasi dan keterangan secara rinci dapat dilihat pada isi paklaring yang telah dikeluarkan.
Saat masa kerja atau kontrak kerja berakhir maka seseorang akan mendapatkan paklaring dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja. Kepemilikan surat paklaring ini dijadikan bukti otentik bahwa sebelumnya karyawan tersebut pernah bekerja dengan jabatan dan posisi tertentu dalam jangka waktu yang ditampilkan dalam keterangan tersebut.
Keterangan yang terdapat dalam surat keterangan kerja ini sangatlah penting. Hal ini dikarenakan jika anda akan melamar pekerjaan baru, maka harus diketahui sebelumnya pernah bekerja atau tidak. Melalui paklaring ini akan memperkuat lamaran tersebut.
Surat Keterangan Kerja Untuk Klaim BPJS
Syarat keluarnya surat keterangan kerja (paklaring) adalah kerja minimal 1 tahun. Jika seseorang telah bekerja lebih dari satu tahun dan resign maka karyawan tersebut berhak mendapatkan paklaring. Perlu diperhatikan selain masa kerja yang dimiliki adalah sebab keluar dari perusahaan bukan karena dipecat melainkan keluar secara baik-baik.
Baca Juga:
- 10 Tips Cerdas Menghadapi Bos Yang Keras
- Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Akan Mendapatkan Pesangon?
- 7 Alasan Untuk Berinvestasi Pada Karyawan Anda
- 10 Trik Jitu Memaksimalkan Kinerja Tim Penjualan Perusahaan Anda
- Hilangkan Jenuh Saat Bekerja Dengan 3 Cara ini
Fungsi lain dari paklaring adalah untuk mencairkan dana dari BPJS. Regulasi sebelumnya mengatakan jika ingin mencairkan butuh 5-6 tahun masa kerja dari sebuah perusahaan. Saat ini BPJS mengeluarkan regulasi baru, seseorang yang memiliki surat paklaring (surat keterangan kerja) bisa mengklaim BPJSnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim BPJSnya adalah dengan memfotokopi dan melagalisir dokumen paklarin (surat keterangan kerja) miliknya. Bagi pekerja yang berhenti bekerja di atas tahun 2005 maka juga harus membawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja domisili tempatnya bekerja. Tanggal berhenti kerja yang dilaporkan pada BPJS dan Perusahaan harus sama, jika tidak maka anda harus membuat ulang menjadi tanggal yang sama.
Manfaat Paklaring
Selain bermanfaat untuk bukti bahwa anda pernah bekerja dan memberikan kinerja baik pada perusahaan. Surat keterangan kerja ini juga menegaskan bahwa tidak pernah dilakukan pemecatan karena keterlibatan yang bersangkutan terhadap hal yang sifatnya menjatuhkan perusahaan. Yang berarti bersangkutan melakukan proses pengunduran diri karena inisiatif dan bukan dikarenakan pelanggaran.
Keterangan ini juga bisa menjadi validasi tentang keberlangsungan seseorang menjadi pekerja. Berapa lama periode yang bersangkutan mengabdi pada sebuah perusahaan dan seperti apa kinerjanya. Apakah kinerjanya baik atau buruk akan ditampilkan dalam surat paklaring ini.
Contoh Surat Paklaring
SURAT PAKLARING
No. : 192/HRD/XX/2011 Yang bertanda tangan dibawah ini:
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa yang bersangkutan dibawah ini:
Benar telah menjadi karyawan di PT. Orion Sky Indonesia terhitung sejak 23 Februari 2017 sampai dengan 19 Juli 2019, dengan jabatan terakhir adalah Marketing Specialist. Saudara Leo Armadha telah bekerja dengan dedikasi serta loyalitas tinggi kepada perusahaan dan tidak pernah terlibat dengan hal-hal negatif yang membawa pengaruh buruk bagi perusahaan selama menjadi karyawan di PT. Orion Sky Indonesia. Pada pernyataan ini kami jelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri atas inisiatif pribadi. Kami berterimakasih atas segala kinerja yang telah dilakukan. Semoga yang bersangkutan dapat lebih sukses dimasa yang akan datang. Demikian surat paklaring ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Medan, 20 Juli 2019
Presiden Direktur Kenny Alexia |
Paklaring Untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu benefit dari surat keterangan kerja ini untuk melakukan klaim dan JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda sebagai pekerja tidak memiliki surat ini maka akan kehilangan uang iuran yang dipotong dari gajinya untuk BPJS ketenagakerjaan. Agar dana JHT dapat dicairkan 100% maka surat paklaring harus digandakan atau difotokopi. Dan untuk tetap valid dan sah maka dokumen tersebut dilegalisir oleh perusahaan.
Proses legalisir dari perusahaan sudah cukup bagi karyawan yang resign sebelum tahun 2015. Tetapi jika pengunduran diri dilakukan setelah tahun 2015 maka proses harus dilanjutkan ke dinas tenaga kerja yang menaungi perusahaan tersebut. Dan ingat tanggal keluar yang dilaporkan ke pihak Dinas ketenagakerjaan harus sama dengan tanggal yang tertera pada surat paklaring.
Sumber:finansialku.com