Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru
- HRD

Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru

Sebuah perusahaan atau organisasi yang berdiri di negara Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang mengaturnya. Tidak hanya itu, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri atau mendapat gaji wajib untuk membayar payak, salah satunya adalah PPH 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal sebagai PPH 21 adalah pajak yang didapat atas penghasilan atau gaji, upah, honorium dan tunjangan atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa jabatan dan kegiatan.

Baca juga: Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Artinya, PPH 21 adalah pajak yang dikenakan oleh setiap penghasilan yang diperoleh melalui subjek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah penghasilan, upah atau gaji. Oleh karena itu setiap karyawan atau pekerja wajib untuk membayarkan Pajak Pasal 21 (PPH 21). Selain karyawan atau pekerja, ada juga yang diwajibkan untuk membayarkan pajak pasal 21 atau PPH 21, lalu siapa sajakah yang wajib untuk membayarkan PPH 21?

  • Pekerja atau karyawan
  • Mantan karyawan yang menerima uang pesangun atau uang pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
  • Bukan karyawan namum menerima dan memperoleh penghasilan yang berkaitan dengan jasa.
  • Anggota dewan komisaris yang tidak menjabat sebagai karyawan tetap.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah dasar dari pengenaan pajak yang diperoleh melalui penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang mendapatkan penghasilan. Sesuai dengan aturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 Pasal 9, ada beberapa aturan yang terkandung didalamnya sebagai komponen perhitungan PPH 21. Berikut adalah dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung PPH 21.

Baca juga: Mengenal Hak Dasar Yang Dimiliki Karyawan Sesuai Undang Undang

1. Penghasilan kena pajak

  • Penghasilan kena pajak yang berlaku kepada karyawan tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Karyawan tetap yang mendapatkan penghasilan secara bulanan dalam atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan melebihi dari Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bukan karyawan yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan atau secara terus menerus.

 

2. Jumlah upah atau penghasilan yang melebihi dari Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) sehari, berlaku baik untuk karyawan tidak tetap atau karyawan pekerja lepas yang menerima upah harian, minggunan atau upah borongan, selama upah atau penghasilan kumulatif yang diterimanya dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000 (empat ratus lima puluh ribu).

3. 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto, yang berlaku untuk bukan karyawan seperti yang tertuang didalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku untuk penerima penghasilan selain penerima penghasilan seperti yang tertuang pada huruf a, b dan c.

5. Dasar perhitungan PPH 21 pasal 26 adalah jumlah dari pengahasilan bruto

Tarif menghitung PPh 21

Baca juga: Aturan Surat Peringatan Kerja (SP) Sesuai Undang-Undang

Sesuai dengan Undang Undang nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 yang mengatur tarif pajak untuk peserta wajib pajak, berikut adalah tarif pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan penghasilannya.

  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 5%
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan diatas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 15%
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 25%
  • Wajib pajak berpenghasilan tahunan diatas Rp 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 30%
  • Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap akan dikenakan pajak sebesar 28%

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara menghitung PPH 21 disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sedang berlaku saat ini. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 Pasal 1, besaran penghasilan tidak kenak pajak adalah seperti berikut ini:

  • Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Untuk Perusahaan Terbaru

Cara menghitung PPH 21 karyawan tetap

Seorang karyawan bernama Kurniawan bekerja pada perusahaan bernama PT Maju Terus dengan gaji sebesar Rp 8.000.000. Kurniawan berstatus telah menikah dan tidak memiliki anak. Pada PT Maju Terus, Kurniawan mendapat program BPJS Ketenagakerjaan dengan premi JKK dan JK yang selalu dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,50% dan 0,30% dipotong dari gaji. Sementara itu PT Maju Terus menanggung iuran JHT Kurniawan setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Kurniawan membayarkan iuran JHT sebesar 2,00% dari gaji setiap bulannya. Selain itu PT Maju Terus juga mengikuti program pensiun untuk setiap karyawan yang bekerja diperusahaannya. PT Maju Mundur membayar iuran untuk Kurniawan sebagai dana pensiun setiap bulan sebesar Rp 200.000, sementara itu Kurniawan membayar iuran pensiun sebesar RP 100.000. Lalu bagaimana cara melakukan perhitungan PPH 21 Kurniawan? Berikut adalah cara menghitung PPH 21 untuk karyawan.

Gaji Rp 8.000.000
Premi JKK Rp 40.000
Premi JK Rp 24.000
Total Gaji Bruto Rp 8.064.00
Dikurangi
Biaya jabatan 5% 5% x Rp 8.064.000 Rp 403.200
Pensiun Rp 200.000
Jaminan Hari Tua Rp 160.000
Total Rp 663.200
Penghasilan Neto Sebulan Rp 7.400.800
Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp 7.400.800 Rp 88.809.600
PTKP Wajib Pajak Sendiri Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah Rp 4.500.000
Total: Rp 58.500.000
PTKP Setahn Rp 30.309.600
PPH 21 Terhutang 5% x Rp 30.309600 Rp 1.515.450
PPH 21 Bulan Januari Rp 1.515.450:2 Rp 126.228

Itu tadi ada adalah cara menghitung PPH 21 untuk karyawan. Contoh diatas adalah salah satu kasus yang mungkin dialami oleh karyawan anda. Untuk itu contoh diatas dapat anda jadikan pedoman dalam menghitung PPH 21 untuk karyawan anda. Jika anda kesulitan dalam menghitung PPH 21, maka sebaiknya anda menggunakan software payroll yang mendukung fitur perhitungan PPH 21 secara otomatis. APS HRD SYSTEM adalah software payroll yang memiliki banyak fitur untuk membantu HRD dalam menghitung administrasi karyawan termasuk perhitungan PPH 21.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR & PAYROLL TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

1 thought on “Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru

  1. Kenapa iuran pensiun yg dibayarkan oleh perusahaan sebesar 200.000 malah jd pengurang harusnya penambah, di soal ada iuran pensiun yg dibayar kan oleh kurniawan 100.000 knp tdk dicantumkan sebagai pengurang. Mohon koreksi nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.