Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memerintahkan setiap perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap karyawan/pekerjanya termasuk karyawan asing yang telah bekerja selama 6 bulan di Indonesia dengan cara mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan untuk karyawan ada didalam Perper No 111/2013 tentang Perubahan atas Perpes No 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) dimana pada pasal 4 berisi dengan definisi Pekerja Penerima Upah (PPU), adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan diberikan upah atau gaji. Disebutkan juga bahwa tanggungan iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Lembur Sesuai Undang-Undang
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa anggota keluarga yang ditanggung dalam pembayaran iuran BPJS Pekerja Penerima Upah paling banyak berjumlah 5 orang yang terdiri dari istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah.
Aturan perhitungan BPJS Kesehatan karyawan
BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang memiliki sistem mirip dengan asuransi kesehatan dimana setiap bulannya peserta wajib untuk memberikan iuran. Aturan iuran untuk BPJS Kesehatan juga telah diatur oleh pemerintah Indonesia di dalam Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dimana tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% dari upah/gaji dan tunjangan tetap bulanan dengan ketentuan seperti berikut:
- 4% (empat persen) dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- 1% (satu persen) dibayarkan oleh peserta BPJS.
Baca juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan diatas hanya berlaku untuk 5 orang anggota keluarga saja, jika pekerja memiliki tanggungan yang melebihi 5 orang, misalnya orang tua dan mertua atau memiliki 4 anak, maka iuran yang harus dibayar adalah 1% dari gaji perbulan untuk setiap tanggungan yang melebihi 5 orang.
Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap dibawah dari UMK/UMR/UMP, maka dasar perhitungan yang digunakan adalah menggunakan UMK. Kecuali perusahaan tempat karyawan bekerja memiliki surat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari Gubernur.
Dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan iuran BPJS Kesehatan adalah:
Upah pokok/gaji + tunjangan tetap (aturan maksimal sebesar 2 x nilai PTKP/K1)
Hak peserta BPJS Kesehatan untuk karyawan
BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan memiliki ketentuan kelas perawatan sesuai dengan PTKP, diantaranya:
- Perawatan kelas I diberikan untuk pekerja dengan upah/gaji serta tunjangan tetap diatas 1,5 (satu koma lima) hingga 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (gaji > (1,5 sampai 2 x PTKP K/1)) atau sekitar Rp 3.543.751 hingga Rp 8.000.000.
- Perawatan kelas II diberikan kepada pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan minimal 1 (satu) anak (gaji <=(1,5 x PTKP K/1)) atau sebesar Rp 3.543.750. Dengan minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.
Baca juga: Peraturan Pembagian Shift Kerja Sesuai Undang-Undang
Perhitungan PTKP K1 sebagai berikut:
- WP sendiri : Rp 24.300.000
- Kawin : Rp 2.025.000
- K/1 Rp 2.025.000
Cara hitung BPJS Kesehatan untuk karyawan
Sebelum melakukan perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, pastikan anda telah mengumpulkan data yang nantinya akan digunakan sebagai komponen perhitungan, data tersebut diantaranya:
- Nilai PTKP/K1.
- Besaran UMP/UMK yang berlaku di kota tempat perusahaan berada.
- Data karyawan yang berisi dengan gaji pokok, tunjangan tetap dan jumlah tanggungan dari masing-masing karyawan.
Setelah anda mendapatkan data yang nantinya akan digunakan dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan, selanjutnya anda dapat melakukan perhitungan dengan mengikuti contoh kasus dibawah ini.
Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Sebuah perusahaan bernama PT Maju Terus yang berkantor di kota Jakarta memiliki 3 orang karyawan, dengan masing-masing gaji/upah seperti dibawah:
- Upah Karyawan 1: Rp 2.500.00
- Upah Karyawan 2: Rp 4.000.000
- Upah Karyawan 3: Rp 10.000.000
Karena PT Maju Terus berdomisili di Kota Jakarta maka UMR yang diikuti adalah UMR Jakarta.
Contoh UMR Kota Jakarta: Rp 3.100.000
Maka perhitungannya adalah:
Karyawan 1:
4% x Rp 3.100.000 = Rp 124.000 (dibayarkan oleh perusahaan)
1% x Rp 3.100.000 = Rp 31.000 (dibayarkan oleh karyawan)
Total iuran yang dibayar = Rp 124.000 + Rp 31.000 = Rp 155.000
Karyawan 2:
4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000 (dibayarkan oleh perusahaan)
1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000 (dibayarkan oleh karyawan)
Total iuran yang dibayar = Rp 160.000 + Rp 40.000 = Rp 200.000
Karyawan 3 :
4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000 (dibayarkan oleh perusahaan)
1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000 (dibayarkan oleh karyawan)
Total iuran yang dibayar = Rp 320.000 + Rp80.000 = Rp400.000
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2018
Itu tadi adalah contoh bagaimana cara menghitung BPJS Kesehatan untuk karyawan/Peserta Penerima Upah (PPU) sesuai dengan aturan baru dari pemerintah. Perhitungan BPJS Kesehatan karyawan biasanya dilakukan oleh divisi HR yang ada di perusahaan. Banyaknya karyawan yang ada diperusahaan terkadang menyulitkan bagi HR untuk melakukan perhitungan secara manual, untuk itu dibutuhkan aplikasi HRD terbaik yang dapat membantu divisi HR mengerjakan pekerjaannya. APS HRD System hadir sebagai aplikasi yang dapat membantu divisi HR menyelesaikan berbagai perhitungan seperti perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, PPH 21, THR dan cuti/lembur. Pastikan perusahaan anda memiliki aplikasi HRD terbaik yang dapat diandalkan.