Tunjangan Hari Raya adalah salah satu hal yang paling dinantikan oleh setiap karyawan yang bekerja di dalam perusahaan. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada perusahaan kepada karyawan dalam rangka untuk menyambut Hari Raya Keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri. Biasanya pemberian THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, karena sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia dimana pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Idul fitri atau hari raya keagamaan berlangsung. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan mendapatkan denda dan sanksi yang diberikan dari pemerintah.
Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Karyawan Saat Bulan Ramadhan
Tentu saja hal tersebut harus dihindari agar perusahaan tidak terkena hukuman oleh pemerintah. Oleh karena itu perusahaan harus mengetahui aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu bagaimana cara menghitung uang THR sesuai dengan undang-undang pemerintah? Berikut adalah cara hitung THR sesuai undang-undang dan ketentuan dalam pemberian THR.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan membuat aturan didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan berikut adalah intisari yang terdapat didalam Undang-Undang Tersebut.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Tunjangan Hari Raya(THR) adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada setiap pekerja atau karyawan ketika menjelang Hari Raya Keagamaan. THR wajib dibayar paling lama tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan datang.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama Lebaran Pemerintah Wajib Diikuti Perusahaan?
Siapa yang berhak mendapatkan THR dari perusahaan?
Karywan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah bekerja selama lebih dari satu bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 dengan perhitungan THR secara proposional.
Komponen penghitung THR sesuai Undang-Undang Pemerintah
Sesuai dengan aturan pemerintah, setiap karyawan yang memiliki masa kerja secara dua belas bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah atau gaji. Sementara bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) bulan kerja secara terus menerus namun belum mencapai 12 (dua belas) bulan maka akan diberikan THR secara proposional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalaninya, berikut adalah rumus perhitungan THR untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan.
masa kerja x 1 bulan upah / 12
Apabila karyawan anda telah bekerja lebih dari satu tahun atau 12 bulan maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji dengan komponen berikut:
- Upah atau gaji pokok tanpa tunjangan
- Upah pokok dengan tunjangan
Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung THR karyawan, berikut adalah contoh menghitung THR karyawan sesuai undang-undang.
Contoh menghitung THR karyawan sesuai undang-undang
Karyawan bekerja bernama Nanda Bangun adalah karyawan yang berstatus sebagai pekerja kontrak dengan durasi 1 tahun pada perusahaan PT Maju jalan. Nanda Bangun telah memiliki masa kerja selama 6 bulan dengan gaji sebesar Rp 2.700.000, mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000 per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 200.000 maka cara menghitung THR untuk karyawan sesuai dengan rumus diatas adalah:
6/12 x (Rp 2.700.000+Rp 500.000) = Rp 1.600.000
Maka THR yang diberikan pada Nanda Permana adalah Rp 1.600.000.
Pemerintah menerbitkan aturan perhitungan THR agar hak yang dimiliki oleh karyawan dapat terlindungi dan tidak diberi THR dengan semena-mena. Untuk itu perusahaan harus menaati aturan yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan software APS HRD SYSTEM yang dapat melakukan perhitungan THR yang sesuai dengan aturan pemerintah, untuk mengetahui berbagai fitur yang dimiliki, silahkan klik gambar dibawah.