- HRD

Cara Menghitung THR Karyawan

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan setiap menjelang hari raya keagamaan. Setiap karyawan berhak mendapatkan THR dalam bentuk uang. THR tidak hanya diberikan kepada karyawan yang beragama islam ketika menjelang hari raya Idul Fitri saja, tetapi juga diberikan kepada karyawan yang beragama lain, contohnya seperti karyawan yang beragama kristen akan mendapat THR saat hari raya Natal, lalu buddha saat hari raya Waisak, dan karyawan yang beragama Hindu di saat hari raya Nyepi. Sehingga perlu diketahui jika THR bukan hanya diberikan kepada karyawan yang beragama islam saja tetapi kepada seluruh karyawan.

Indonesia sendiri merupakan negara yang memegang teguh prinsip agama hal ini terlihat dengan bagaimana pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang pemberian THR. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Dengan peraturan tersebut, tentu akan membuat para karyawan atau buruh dapat mengadakan perayaan hari raya keagamaanya dengan layak, apalagi biasanya pada hari raya keagamaan pengeluaran untuk mempersiapkannya akan sangat besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, mengatur bahwa setiap pengusaha, kantor atau perorangan yang mempekerjakan karyawan lain yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih wajib untuk memberikan THR kepada setiap karyawan ketika perayaan hari keagamaan. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh karyawan tanpa terkecuali, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak maupun karyawan paruh waktu.

Merujuk pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang cara menghitung THR karyawan dengan aturan:

  • Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja selama dua belas bulan (12) secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji pokok.
  • Karyawan yang mempunyai masa kerja selama satu bulan atau lebih tetapi tidak sampai dua belas bulan tetap akan mendapat THR sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan seperti dibawah:

[latex]\frac{masa kerja}{12}\times 1 bulan upah[/latex]

Lalu bagaimana cara menghitung THR yang akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di dalam perusahaan anda? Berikut adalah contoh kasus yang terjadi dalam menghitung THR karyawan.

Karyawan bernama Nilo telah bekerja selama dua tahun dan memiliki gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 300.000,- maka THR yang wajib diberikan oleh Nilo adalah sebesar Rp. 5.300.000,- Sesuai dengan besar gaji dan tunjangan yang diterima Nilo selama satu bulan.

Tetapi jika masa kerja Nilo hanya selama 6 bulan saja maka cara perhitungan THR yang akan didapatnya adalah seperti dibawah:

[latex]\frac{6\times Rp. 5.300.000}{12}= Rp. 2.650.000[/latex]

Lalu seperti apa peraturan lebih lanjut mengenai aturan pemberian THR kepada karyawan? Peraturan mengenai THR merupakan hal yang sensitif karena telah diatur oleh undang-undang. Sesuai dengan pasal 56 PP Nomor 78/205 tentang pengupahan dan pasal 10 Permenker Nomor 6/2016, apabila sebuah perusahaan, kelompok atau perorangan terlambat mememberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan kepada karyawan pada saat batas terakhir waktu kewajiban memberikan THR.

Untuk aturan mengenai batas waktu kewajiban memberikan THR tertuang didalam pasal 5 ayat 3 dan ayat 4 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Dimana didalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan paling lama adalah tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan dan pemberiannya dilakukan sesuai dengan hari raya keagamaan dari masing-masing karyawan. Contohnya seorang karyawan beragama Islam akan diberikan THR pada saat Hari Raya Idul Fitri, begitu juga untuk karyawan yang beragama lainnya akan diberikan sesuai dengan hari raya keagamaannya masing-masing.

Dengan dikenai dengan memberikan 5% dari total THR yang wajib diberikan oleh perusahaan, bukan berarti perusahaan tidak diwajib untuk memberikan THR kepada karyawan, tetapi tetap memberikan THR kepada karyawan ditambah dengan denda 5% yang didapat akibat keterlambatan pemberian THR.

Pada kenyataanya ada banyak perusahaan yang memberikan THR seluruh karyawan yang mempunyai agama berbeda hanya pada satu hari raya besar keagamaan saja, contohnya karyawan beragama Kristen, Hindu dan Buddha diberikan THR pada saat Hari Raya Idul Fitri saja. Sebenarnya hal tersebut tidaklah bermasalah selama tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan juga akan dikenai sanki administratif seperti diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghetian sementara sebagian atau seluruh produksi dan yang paling parah adalah dibekukan.

Agar sanksi tersebut tidak terjadi kepada perusahaan anda maka kesalahan yang terjadi saat melakukan pemberian THR kepada seluruh karyawan harus di hilangkan. Perusahaan dapat menggunakan salah satu aplikasi penggajian terbaik di Indonesia. Dengan menggunakan Payroll Software In Indonesia perusahaan akan terbantu untuk dalam perhitungan gaji, THR, cuti ataupun lembur dengan otomatis. Dengan menggunakan aplikasi payroll APS HRD System maka perusahaan akan diberikan kemudahan dalam pengelolaan gaji karyawan.

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

2 thoughts on “Cara Menghitung THR Karyawan

  1. Trus yg kerja sudah 10 th masih kontrak,dan terhitung perpanjang kontrak masuk baru 2 bulan menjelang hari H,harus gigit jari lihat anak baru 2 th kerja dia perpanjang kontrak pass dapat 12 bulan kerja . Itungan apa ini ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.