Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2018 ini dipastikan akan berlangsung pada tanggal 14 sampai 15 Juni 2018 nanti. Tentu saja semua orang menantikan Hari Raya Idul Fitri terutama bagi karyawan yang beragama muslim. Alasannya tentu karena saat Hari Raya Idul Fitri, setiap karyawan akan mendapat jatah libur yang cukup panjang sehingga dapat dimanfaatkan untuk mudik atau pulang kekampung halaman dan karyawan yang beragama muslim akan mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Karyawan Saat Bulan Ramadhan
Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pegawai/karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal ini seperti yang tertuang didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Besar Keagamaan yang dimiliki oleh masing-masing agama karyawan, misalnya karyawan yang beragama muslim maka Hari Raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri. Untuk karyawan beragama Kristen maka Hari Raya yang dimaksud adalah Hari Natal. Untuk karyawan beragama Hindu adalah Nyepi, sementara Waisak untuk karyawan beragama Buddha. Syarat agar bisa mendapatkan THR adalah karyawan harus minimal bekerja secara 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama Lebaran Pemerintah Wajib Diikuti Perusahaan?
Setiap perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan yang bekerja diperusahaan baik karyawan yang berstatus sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu). Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas? Apakah pekerja harian lepas juga berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja harian lepas? Untuk menjawabnya mari simak penjelasan berikut ini.
Cara menghitung THR pekerja harian lepas
Setiap karyawan yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan THR proposional sesuai dengan rumus yang diberikan oleh pemerintah. Sementara bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Bagi karyawan atau pekerja harian lepas, berikut adalah ketentuan dalam pemberian THR saat Hari Raya Keagamaan:
- Karyawan pekerja lepas harian yang telah bekerja atau memiliki masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan selama 12 (dua belas) bulan. Artinya karyawan pekerja lepas harian yang telah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang diterimanya.
- Karyawan pekerja lepas harian yang masa kerjanya belum sampai 12 (dua belas) bulan secara terus menerus maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Artinya karyawan pekerja harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama bekerja.
Contoh cara menghitung THR karyawan pekerja harian
Contoh kasus 1:
Seorang karyawan bernama Jimmy bekerja dari tanggal 1 Juni 2017 sebagai seorang pekerja harian lepas di PT Maju Mundur. Beliau mendapatkan upah atau gaji setiap dua minggu sekali sebesar Rp 1.000.000. Jika ditotal maka Jimmy mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 15 Juni 2018 maka THR yang didapatkan oleh Jimmy adalah Rp 2.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Software HRD Terbaik Untuk Perusahaan?
Contoh kasus 2:
Seorang karyawan bernama Nanda bekerja telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus sebagai buruh lepas di PT Maju terus. Setiap bulannya, Nanda mendapatkan upah yang berbeda-beda tergantung hasil kerja yang didapatkan. Berikut adalah rincian upah setiap bulannya yang didapat oleh Nanda.
- Mei 2017 Rp 2.000.000
- Juni 2017 Rp 3.000.000
- Agustus 2017 Rp 3.000.000
- September 2017 Rp 2.500.000
- Oktober 2017 Rp 2.000.000
- November 2017 Rp 2.500.000
- Desember 2017 Rp 2.000.000
- Januari 2018 Rp 2.000.000
- Februari 2018 Rp 2.500.000
- Maret 2018 Rp 3.000.000
- April 2018 Rp 2.000.000
- Mei 2018 Rp 3.500.000
Dari rincian diatas, rata-rata upah yang diterima oleh Nanda dalam 12 bulan adalah Rp 2.500.000 maka THR yang didapatkan oleh Nanda adalah sebesar Rp 2.500.000
Rata-rata gaji yang diterimanya dalam 12 bulan tersebut yaitu Rp 2.500.000. Maka sebelum Hari Raya Idul Fitri 26 Juni 2017, dia berhak menerima THR Rp 2.500.000.
Itu tadi adalah informasi cara menghitung THR karyawan pekerja harian lepas beserta aturannya. Untuk menghitung THR memang dibutuhkan kejelian apalagi jika karyawan yang bekerja diperusahaan anda belum genap bekerja selama 12 bulan. Untuk mengatasi kesalahan dalam perhitungan THR anda dapat menggunakan APS HRD SYSTEM, software yang sangat berguna bagi HRD dalam melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan karyawan seperti THR, BPJS Ketenagakerjaan, cuti, absensi dan PPH 21. Dengan menggunakan APS HRD SYSTEM berbagai tugas berat HRD akan lebih mudah untuk dikerjakan. Coba APS HRD SYSTEM sekarang!