Dalam melakukan perhitungan PPH 21 atau Pajak Penghasilan 21 cara yang dilakukan berbeda-beda tergantung jenis karyawan, hal ini karena penghasilan atau upah yang diterima setiap karyawan juga berbeda sehingga mempengaruhi perhitungan. Misalnya karyawan yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4.900.000 diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP 2016) maka akan dikenakan PPH 21.
Baca juga: Contoh Cara Menghitung PPH 21 Dengan PTKP Terbaru
Biasanya perhitungan PPH 21 dilakukan pada karyawan tetap yang bekerja disebuah perusahaan. Lalu bagaimana jika perhitungan PPH 21 dilakukan kepada karyawan tidak tetap atau karyawan harian? Apakah rumus perhitungan PPH 21 untuk karyawan harian sama dengan karyawan tetap? Berdasarkan Direktorat Jendral Pajak No 16 tahun 2016, karyawan harian atau pekerja lepas adalah karyawan yang akan menerima upah jika karyawan tersebut bekerja sesuai dengan julah hari kerja, jumlah unit pekerjaan yang diselesaikan. Didalam peraturan tersebut juga dijelaskan jika karyawan tidak tetap yang bekerja dan menghasilkan penghasilan kumulatif dalam satu bulan melebihi dari PTKP 2016 akan menggunakan perhitungan PPH 21 yang sama seperti karyawan tetap.
Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Harian Lepas (Karyawan Tidak Tetap)
Sebelum menghitung PPH 21 untuk karyawan harian atau pegawai harian lepas, ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu diantara pada upah mingguan maka upah mingguan dibagi dengan hari bekerja selama seminggu, untuk upah perhari maka dikalikan dengan rata-rata yang dihasilkan dalam sehari sementara untuk upah borongan akan dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan. Selain itu tidak ada PPH 21 yang dipotong apabila upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan akan dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian lalu dikurangi dengan Rp 450.000 dan dikali 5%. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung PPH 21 karyawan harian lepas.
Baca juga: Cara Menghitung THR Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah
Jarwo dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Gubel. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp200.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari | Rp 200.000,00 |
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh | Rp 450.000,00(-) |
Penghasilan Kena Pajak sehari | Rp 0,00 |
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari | Rp 0,00 |
Sampai dengan hari ke-22, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-23 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-23 (Rp200.000,00 x 23) | Rp 4.600.000,00 |
PTKP sebenarnya 23 x (Rp54.000.000,00/ 360) | Rp 3.450.000,00(-) |
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-23 | Rp 1.150.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-23 5% x Rp1.150.000,00 | Rp 57.500,00 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-22 | Rp 0,00 |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-23 | Rp 57.500,00 |
Sehingga pada hari ke-23, upah bersih yang diterima Jarwo sebesar: Rp200.000,00 – Rp57.500,00= Rp142.500,00
Misalkan Jarwo bekerja selama 24 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-24 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-24, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari | Rp 200.000,00 |
PTKP sehari | |
– untuk WP sendiri (Rp 54.000.000,00: 360) | Rp 150.000,00(-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 50.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp50.000,00 =Rp 2.500,00
Sehingga pada hari ke-12, Jarwo menerima upah bersih sebesar: Rp200.000,00 – Rp2.500,00 = Rp17.500,00
Sumber: sites.google.com