Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
- HRD

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Bonus, adalah sebuah hal yang sangat disukai oleh setiap karyawan. Setiap karyawan yang telah bekerja secara maksimal akan sangat senang jika hasil pekerjaannya mendapatkan penghargaan dalam bentuk Bonus. Biasanya bonus diberikan kedalam bentuk uang lalu kemudian diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya yang baik saat bekerja. Pemberian bonus kepada karyawan tidak ada diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawannya, pemberian bonus hanya bagian dari reward and punishment yang diterapkan didalam kantor.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas

Ada banyak jenis bonus yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya mulai dari bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi dan bonus keahlian. Perusahaan diharapkan dapat memberikan bonus yang adil kepada setiap karyawannya sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan. Hal ini agar tidak terjadi kecemburuan diantara rekan kerja yang tentunya akan berdampak pada ketidakstabilan karyawan dalam mengerjakan tugas yang dikerjakannya. Lalu bagaimana caranya untuk memberikan bonus yang adil kepada setiap karyawan?  Berikut adalah cara menghitung bonus tahunan karyawan.

Baca juga: 7 Jenis Bonus yang Bisa Anda Berikan Kepada Karyawan

Rumus menghitung bonus tahunan karyawan

Dalam menghitung bonus karyawan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah masa kerja, level jabatan dan divisi atau departemen. Semakin lama karyawan bekerja diperusahaan dan semakin tinggi jabatannya maka akan semakin banyak bonus tahunan yang akan didapatkan. Sementara itu penilaian berdasarkan departemen terbagi menjadi 3 yaitu produksi, non-produksi dan support. Posisi paling tinggi dari 3 bagian tersebut adalah produksi, jadi karyawan yang bekerja pada bidang produksi akan mendapatkan bonus yang lebih banyak dari karyawan yang hanya bekerja di bidang support.

Selain itu faktor lain yang dapat mempengaruhi bonus tahunan adalah sanksi yang diberikan kepada karyawan. Bagi karyawan yang pernah mendapatkan surat peringatan akan mengalami pengurangan bonus tahunan. Berikut adalah rumus menghitung bonus tahunan karyawan.

Bonus tahunan (poin masa kerja x jabatan x divisi x gaji) x surat peringatan (SP)

1. Masa Kerja

Tahun ke Poin Keterangan
<1 tahun Prorata Rumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja
1 tahun – <2 tahun 90% Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
2 tahun – <4 tahun 100%
4 tahun – <6 tahun 110%
6 tahun – <8 tahun 120%
8 tahun – <10 tahun 130%
>10 tahun 140%

2. Level Jabatan

Level Poin Keterangan
Operator pelaksanaan 80% Posisi karyawan terendah
Foreman 90%
Supervisor 100%
Superintendent 110%
Manajer 120% Posisi karyawan tertinggi

3. Katagori Departemen

Departemen Poin Keterangan
Produksi 120% Katagori berat
Non-produksi 110% Katagori sedang
Supporting 100% Katagori ringan

4. Sanksi Surat Peringatan

Sanksi Bobot Keterangan
Tanpa sanksi 100% Pernah atau sedang menjalani
SP I 90%
SP II 80%
SP III 70%
Skorsing 3 bulan 60%
Skorsing 6 bulan 50%

Contoh cara menghitung bonus tahunan atau gaji ke-13

Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung gaji ke-13 atau bonus tahunan, berikut adalah contoh kasusnya:

Nama Level Jabatan Gaji (/bulan) Masa kerja Departemen Sanksi Keterangan
Andi Superintendent Rp 5 juta >2 th Non-Produksi
Beni Foreman Rp 3 juta >4 th Produksi SP 1 Pernah mengalami
Cinta Supervisor Rp 4 juta <6 th Produksi
Deni Manajer Rp 6 juta >8 th Support SP 2 Pernah mengalami

Apabila anda memiliki karyawan seperti diatas, maka cara perhitungan sesuai dengan rumus yang telah dijelaskan adalah:

Nama Rumus Jumlah
Andi (100% x 110% x 110% x 5.000.000) x 100% Rp6.050.000
Beni (110% x 90% x 120% x 3.000.000) x 90% Rp3.207.600
Cinta (110% x 100% x 120% x 4.000.000) x 100% Rp5.280.000
Deni (100% x 120% x 100% x 6.000.000) x 80% Rp5.760.000

Itu tadi adalah cara menghitung bonus tahunan karyawan. Cara diatas adalah contoh cara menghitung bonus tahunan karyawan, jika perusahaan anda menggunakan kriteria penilaian lain maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya tanpa harus terpaku dari perhitungan ini. Untuk memudahkan anda dalam melakukan penggajian, gunakan APS HRD SYSTEM software penggajian yang dapat membantu HRD dalam melakukan perhitungan gaji karyawan. Coba sekarang!

APS HRD SYSTEM - SOFTWARE HR TERBAIK

About MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Read All Posts By MPSSOFT PT Mitra Pasifik Solusindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.