Bonus, adalah sebuah hal yang sangat disukai oleh setiap karyawan. Setiap karyawan yang telah bekerja secara maksimal akan sangat senang jika hasil pekerjaannya mendapatkan penghargaan dalam bentuk Bonus. Biasanya bonus diberikan kedalam bentuk uang lalu kemudian diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya yang baik saat bekerja. Pemberian bonus kepada karyawan tidak ada diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawannya, pemberian bonus hanya bagian dari reward and punishment yang diterapkan didalam kantor.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas
Ada banyak jenis bonus yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya mulai dari bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi dan bonus keahlian. Perusahaan diharapkan dapat memberikan bonus yang adil kepada setiap karyawannya sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan. Hal ini agar tidak terjadi kecemburuan diantara rekan kerja yang tentunya akan berdampak pada ketidakstabilan karyawan dalam mengerjakan tugas yang dikerjakannya. Lalu bagaimana caranya untuk memberikan bonus yang adil kepada setiap karyawan? Berikut adalah cara menghitung bonus tahunan karyawan.
Baca juga: 7 Jenis Bonus yang Bisa Anda Berikan Kepada Karyawan
Rumus menghitung bonus tahunan karyawan
Dalam menghitung bonus karyawan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah masa kerja, level jabatan dan divisi atau departemen. Semakin lama karyawan bekerja diperusahaan dan semakin tinggi jabatannya maka akan semakin banyak bonus tahunan yang akan didapatkan. Sementara itu penilaian berdasarkan departemen terbagi menjadi 3 yaitu produksi, non-produksi dan support. Posisi paling tinggi dari 3 bagian tersebut adalah produksi, jadi karyawan yang bekerja pada bidang produksi akan mendapatkan bonus yang lebih banyak dari karyawan yang hanya bekerja di bidang support.
Selain itu faktor lain yang dapat mempengaruhi bonus tahunan adalah sanksi yang diberikan kepada karyawan. Bagi karyawan yang pernah mendapatkan surat peringatan akan mengalami pengurangan bonus tahunan. Berikut adalah rumus menghitung bonus tahunan karyawan.
Bonus tahunan (poin masa kerja x jabatan x divisi x gaji) x surat peringatan (SP)
1. Masa Kerja
Tahun ke | Poin | Keterangan |
<1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja |
1 tahun – <2 tahun | 90% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
2 tahun – <4 tahun | 100% | |
4 tahun – <6 tahun | 110% | |
6 tahun – <8 tahun | 120% | |
8 tahun – <10 tahun | 130% | |
>10 tahun | 140% |
2. Level Jabatan
Level | Poin | Keterangan |
Operator pelaksanaan | 80% | Posisi karyawan terendah |
Foreman | 90% | |
Supervisor | 100% | |
Superintendent | 110% | |
Manajer | 120% | Posisi karyawan tertinggi |
3. Katagori Departemen
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Katagori berat |
Non-produksi | 110% | Katagori sedang |
Supporting | 100% | Katagori ringan |
4. Sanksi Surat Peringatan
Sanksi | Bobot | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP I | 90% | |
SP II | 80% | |
SP III | 70% | |
Skorsing 3 bulan | 60% | |
Skorsing 6 bulan | 50% |
Contoh cara menghitung bonus tahunan atau gaji ke-13
Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung gaji ke-13 atau bonus tahunan, berikut adalah contoh kasusnya:
Nama | Level Jabatan | Gaji (/bulan) | Masa kerja | Departemen | Sanksi | Keterangan |
Andi | Superintendent | Rp 5 juta | >2 th | Non-Produksi | – | – |
Beni | Foreman | Rp 3 juta | >4 th | Produksi | SP 1 | Pernah mengalami |
Cinta | Supervisor | Rp 4 juta | <6 th | Produksi | – | – |
Deni | Manajer | Rp 6 juta | >8 th | Support | SP 2 | Pernah mengalami |
Apabila anda memiliki karyawan seperti diatas, maka cara perhitungan sesuai dengan rumus yang telah dijelaskan adalah:
Nama | Rumus | Jumlah |
Andi | (100% x 110% x 110% x 5.000.000) x 100% | Rp6.050.000 |
Beni | (110% x 90% x 120% x 3.000.000) x 90% | Rp3.207.600 |
Cinta | (110% x 100% x 120% x 4.000.000) x 100% | Rp5.280.000 |
Deni | (100% x 120% x 100% x 6.000.000) x 80% | Rp5.760.000 |
Itu tadi adalah cara menghitung bonus tahunan karyawan. Cara diatas adalah contoh cara menghitung bonus tahunan karyawan, jika perusahaan anda menggunakan kriteria penilaian lain maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya tanpa harus terpaku dari perhitungan ini. Untuk memudahkan anda dalam melakukan penggajian, gunakan APS HRD SYSTEM software penggajian yang dapat membantu HRD dalam melakukan perhitungan gaji karyawan. Coba sekarang!